Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./JIBI-Bisnis.com-Radityo Eko
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi pembiayaan jaring pelindung jaminan sosial kesehatan itu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai putusan MA tersebut merupakan langkah yang baik. Dengan pembatalan kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat merancang ulang program dengan tetap memenuhi unsur keadilan.
Timboel menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun lalu yang mencapai 100 persen dinilai terlalu tinggi. Pembatalan kenaikan iuran itu pun menurutnya harus melihat unsur sosiologis dari kondisi masyarakat. Adanya judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 dinilai dipengaruhi oleh ketidakmampuan masyarakat dalam membayar iuran.
"Memang ada amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa besaran iuran itu ditinjau paling lama 2 tahun, tapi apa boleh buat pemerintah harus mematuhi putusan MA ini karena secara hukum putusannya final dan mengikat," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan pemerintah dapat menaikkan lagi besaran iuran setelah dua tahun atau dengan mengeluarkan Perpres baru. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan kebijakan kenaikan iuran.
Selain itu, BPJS Watch pun menilai bahwa meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tetap dapat ditekan. Hal tersebut bisa dilakukan jika pemerintah dapat memastikan seluruh peserta mandiri membayar iuran.
"Kembali harus ditegaskan bahwa peserta mandiri, meskipun iuran tidak naik, tetap harus bayar. Dan itu lebih efektif daripada kenaikan iuran sedemikian besar yang menyebabkan semakin banyak peserta tidak membayar iuran, yang turun kelas semakin banyak," ujar dia.
Timboel menjelaskan bahwa manajemen BPJS Kesehatan memberikan ruang bagi pesertanya untuk turun kelas saat kenaikan iuran berlangsung. Maka, saat ini pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan harus memfasilitasi para peserta mandiri untuk kembali naik kelas.
"Jangan sampai yang biasanya bayar Rp80.000 [Kelas 1], kemarin turun jadi Rp42.500 [Kelas 3], dan sekarang jadi ke Rp25.000 [Kelas 3]. Pemerintah dan BPJS Kesehatan jangan menyesali putusan MA, tapi jadi evaluasi untuk penentuan iuran berikutnya, dan bagaimana meningkatkan kualitas pembayaran iuran peserta mandiri," ujar Timboel.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Eksim dapat berlangsung lama dan berulang. Kenali pemicu serta perubahan kondisi kulit untuk membantu mencegah kekambuhan.
Bolt.new mengakuisisi startup AI asal San Francisco, Dokai, untuk memperkuat agen AI dan kemampuan platform menangani workflow enterprise.
Sejarah dan budaya dinilai memperkuat wisata gastronomi Indonesia. Kuliner Jogja menjadi contoh makanan yang memiliki cerita dan filosofi.
BPBD Kota Jogja mendorong pengaktifan kembali kentongan sebagai alat peringatan dini bencana berbasis masyarakat saat komunikasi terganggu.
BGN membuka ruang bagi mitra MBG mengganti yayasan yang dinilai tak berkontribusi. Mitra dapat mengajukan yayasan baru melalui portal registrasi.