Advertisement
Busyro Muqoddas: Sahkan Omnibus Law Cilaka, Jokowi Bisa Dimakzulkan
Joko Widodo - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo dinilai terancam dimakzulkan bila nekat meloloskan pasal bermasalah dalam RUU Omnibus Law.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar.
Advertisement
"Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme," ujar Busyro di sela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (04/03/2020).
Karena itu bila tetap disahkan, menurut dosen Fakultas Hukum UII tersebut maka Presiden bisa terancam dimakzulkan. Presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, alih-alih kapitalisme liar.
"Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.
Busyro menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibaratnya Presiden dan DPR RI memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.
Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia.
"Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Memilih Alternatif Gula yang Aman untuk Kesehatan Harian
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
Advertisement
Advertisement



