Advertisement
Di Pertamina, Ahok Awasi Langsung Layanan Aduan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok mengawasi saluran aduan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerjanya.
Adapun, kebijakan saluran aduan itu dilakukan sejak tahun 2008 itu merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.
Advertisement
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, dalam pelaporan yang diberikan masyarakat, perseroan akan menjamin kerahasiaan data pelapor yang diadukan melalui whistleblowing system (WBS) tersebut.
“Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (21/2/2020).
Adapun, masyarakat dapat memberikan laporan yang meliputi meliputi tindakan korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas laporan keuangan, serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan.
Laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Audit [Ahok],” ungkapnya.
Aduan yang dilaporkan masyarakat harus memenuhi unsur 5W + 1H, yaitu what, who , when , where, why, dan how.
Masyarakat bisa memberikan laporanya melalui telepon ke nomor (021) 3815909/3815910/3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, serta FAX (021) 3815912.
Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke [email protected] atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026
Sekadar informasi, program WBS tersebut sudah dilakukan Pertamina sejak 2008. Di mana program ini menjadi salah satu parameter penerapan good corporate governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement