Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Ini Alasannya
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JOGJA - NWS, 45, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DIY atas dugaan penyalahgunaan gula kristal rafinasi yang dijual dalam bentuk kemasan kepada masyarakat sebagai gula konsumsi.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan NWS yang merupakan warga Kecamatan Gamping, Sleman diketahui mengemas kembali dan menjual gula untuk industri itu ke sejumlah pasar tradisional dan warung di kawasan Sleman dan Kota Yogyakarta sejak Oktober 2019.
"Tersangka sengaja membuka kemasan pangan berupa gula rafinasi untuk dikemas kembali dalam bentuk kemasan plastik dan dijual kepada masyarakat," kata dia.
Menurut Yulianto, gula rafinasi yang biasanya dijual untuk industri dengan harga rata-rata Rp10.500 per kilogram (kg), oleh NWS dijual dalam bentuk kemasan tanpa label dengan harga Rp13.500 per kg kepada masyarakat. "Jadi per kilogram dia untung lumayan banyak," kata dia.
Yuliyanto mengatakan NWS membeli gula rafinasi dari seorang distributor berinisial I yang biasanya datang dengan menggunakan truk di tempat yang telah ditentukan. "Untuk distributornya sementara sedang dilakukan penyelidikan," kata dia.
Sekali transaksi, NWS biasa membeli gula rafinasi hingga 20 karung yang kemudian dilepas segelnya dan dikemas kembali. Dengan mesin otomatis, tersangka mampu mengemas 1 ton gula rafinasi dalam bentuk kemasan 0,5 kg dalam waktu tiga jam.
Yuliyanto mengatakan setelah muncul laporan polisi pada 5 Februari 2020, NWS akhirnya dapat ditangkap sehari kemudian.
Dari tersangka, polisi mengamankan 2.150 kilogram gula rafinasi serta sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan produksi seperti timbangan, mesin pengemas gula, troli, satu rol plastik, satu ember, serta mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk memasarkan gula tersebut.
Atas perbuatannya, NWS dijerat dengan pasal berlapis yakni 139 jo pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Menjadi Pemuda di Zaman Tak Mudah
Aston Villa juara Liga Europa 2025/26 usai mengalahkan Freiburg 3-0 di final berkat gol Tielemans, Buendia, dan Morgan Rogers.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.