Advertisement
Pelaku Penyalahgunaan Gula Rafinasi Ditangkap Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - NWS, 45, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DIY atas dugaan penyalahgunaan gula kristal rafinasi yang dijual dalam bentuk kemasan kepada masyarakat sebagai gula konsumsi.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan NWS yang merupakan warga Kecamatan Gamping, Sleman diketahui mengemas kembali dan menjual gula untuk industri itu ke sejumlah pasar tradisional dan warung di kawasan Sleman dan Kota Yogyakarta sejak Oktober 2019.
Advertisement
"Tersangka sengaja membuka kemasan pangan berupa gula rafinasi untuk dikemas kembali dalam bentuk kemasan plastik dan dijual kepada masyarakat," kata dia.
Menurut Yulianto, gula rafinasi yang biasanya dijual untuk industri dengan harga rata-rata Rp10.500 per kilogram (kg), oleh NWS dijual dalam bentuk kemasan tanpa label dengan harga Rp13.500 per kg kepada masyarakat. "Jadi per kilogram dia untung lumayan banyak," kata dia.
Yuliyanto mengatakan NWS membeli gula rafinasi dari seorang distributor berinisial I yang biasanya datang dengan menggunakan truk di tempat yang telah ditentukan. "Untuk distributornya sementara sedang dilakukan penyelidikan," kata dia.
Sekali transaksi, NWS biasa membeli gula rafinasi hingga 20 karung yang kemudian dilepas segelnya dan dikemas kembali. Dengan mesin otomatis, tersangka mampu mengemas 1 ton gula rafinasi dalam bentuk kemasan 0,5 kg dalam waktu tiga jam.
Yuliyanto mengatakan setelah muncul laporan polisi pada 5 Februari 2020, NWS akhirnya dapat ditangkap sehari kemudian.
Dari tersangka, polisi mengamankan 2.150 kilogram gula rafinasi serta sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan produksi seperti timbangan, mesin pengemas gula, troli, satu rol plastik, satu ember, serta mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk memasarkan gula tersebut.
Atas perbuatannya, NWS dijerat dengan pasal berlapis yakni 139 jo pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
- Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Semarang Ziarah ke Makam Kiai Sholeh Darat
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement