Advertisement
Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Berlangsung Subuh & Tertutup, Novel Baswedan: Ada yang Janggal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB.
"Iya betul itu [rekonstruksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan)]" ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, sehari sebelumnya, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Rekonstruksi tersebut dilakukan di kediaman Novel yang terletak di Jalan Deposito, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar tertutup. Awak media yang sedang melakukan peliputan di kawasan rekonstruksi diminta menjauh.
Namun dalam rekonstruksi tersebut, Novel Baswedan tak ikut serta. Setelah dikonfirmasi awak media, ia beralasan demi menjaga kesehatan matanya.
Namun di luar itu, Novel menganggap janggal akan waktu pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan pada subuh.
"Iya saya sepakat [ada kejanggalan]. Memang rekonstruksi kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain," kata Novel kediamannya, di Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Menurut Novel, seharusnya waktu rekonstruksi digelar saat lebih terang. Mengingat matanya yang sensitif cahaya membuatnya tak bisa mengikuti rekonstruksi yang menggunakan lampu penerangan itu.
"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi kesehatan saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti. Saya kira sesederhana itu," jelasnya.
Kendati demikian, Novel meyakini penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Dia pun enggan mencampuri. "Tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," kata Novel.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Saor Siagian juga heran dengan gelaran rekonstruksi kasus kliennya yang dibuat tertutup. Menurut Saur, seharusnya rekonstruksi itu digelar terbuka.
"Ya mestinya kan terbuka. Ini kejadian penyerangannya kan di tempat terbuka. Kita juga bertanya mengapa misalnya mesti di lakukan," kata Saur saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).
Kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru pulang salat subuh.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tersangka berinisial RM dan RB merupakan polisi aktif.
Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun tersangka dari kasus tersebut baru dapat diungkap oleh pihak kepolisian pada 27 Desember 2019.
Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial RB dan RM. Keduanya diamankan di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Reka ulang atau rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar secara tertutup oleh pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com/detik.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (27/4/2024): Banyak Film Keren yang Tayang
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement