Advertisement

Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Berlangsung Subuh & Tertutup, Novel Baswedan: Ada yang Janggal

Newswire
Jum'at, 07 Februari 2020 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Berlangsung Subuh & Tertutup, Novel Baswedan: Ada yang Janggal Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. - Antara Foto/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya betul itu [rekonstruksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan)]" ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, sehari sebelumnya, Kamis (6/2/2020).

Advertisement

Rekonstruksi tersebut dilakukan di kediaman Novel yang terletak di Jalan Deposito, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar tertutup.  Awak media yang sedang melakukan peliputan di kawasan rekonstruksi diminta menjauh.

Namun dalam rekonstruksi tersebut, Novel Baswedan tak ikut serta. Setelah dikonfirmasi awak media, ia beralasan demi menjaga kesehatan matanya.

Namun di luar itu, Novel menganggap janggal akan waktu pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan pada subuh.

"Iya saya sepakat [ada kejanggalan]. Memang rekonstruksi kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain," kata Novel kediamannya, di Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).

Menurut Novel, seharusnya waktu rekonstruksi digelar saat lebih terang. Mengingat matanya yang sensitif cahaya membuatnya tak bisa mengikuti rekonstruksi yang menggunakan lampu penerangan itu.

"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi kesehatan saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti. Saya kira sesederhana itu," jelasnya.

Kendati demikian, Novel meyakini penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Dia pun enggan mencampuri. "Tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," kata Novel.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Saor Siagian juga heran dengan gelaran rekonstruksi kasus kliennya yang dibuat tertutup. Menurut Saur, seharusnya rekonstruksi itu digelar terbuka.

"Ya mestinya kan terbuka. Ini kejadian penyerangannya kan di tempat terbuka. Kita juga bertanya mengapa misalnya mesti di lakukan," kata Saur saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).

Kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru pulang salat subuh.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tersangka berinisial RM dan RB merupakan polisi aktif.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun tersangka dari kasus tersebut baru dapat diungkap oleh pihak kepolisian pada 27 Desember 2019.

Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial RB dan RM. Keduanya diamankan di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Reka ulang atau rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar secara tertutup oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com/detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement