Advertisement
Hanya Harapan Palsu, Karyawan TVRI Urung Terima Tunjangan
Logo TVRI. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga Senin (3/2/2020), karyawan TVRI urung menerima Tunjangan kinerja {Tukin). Tunjangan yang seharusnya cair pada 1 Februari itu rupanya hanya sekadar harapan palsu.
Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan hal ini dikarenakan tidak adanya direktur utama (dirut) definitif.
Advertisement
"Gak mungkin cairlah kan dirut definitif belum ada. Sementara sekarang mau bikin dirut definitif tapi proses DPR soal kisruh TVRI tengah berjalan. Sekarang kalau begini karyawan yang paling dirugikan," kata Agil kepada Bisnis, Senin (3/2/2020).
Dalam hal ini Agil menilai sikap Dewan Pengawas LPP TVRI untuk mengangkat Dirut definif yang baru cukup gegabah.
BACA JUGA
Pasalnya saat ini proses di DPR dan juga audit yang dilakukan pihak BPK kepada jajaran dewan pengawas dan direksi juga sedang berlangsung..
"Dewas sih nafsu banget dan mendengarkan kelompok yang inginkan status quo di TVRI untuk angkat dirut definitif, takutnya ada proses lain yang bisa jadi pak Helmy menang. Kan nanti ada dualisme dirut jadi makin runyam."
Adapun sebelumnya, Direktur Umum dan SDM LPP TVRI Tumpak Pasaribu menjelaskan tunjangan kinerja para karyawan akan tetap cair meskipun memang belum dianggarkan dalam APBN 2020. Hal ini dikarenakan pepres mengenai tukin baru saja diberikan kepada jajaran direksi.
Dalam hal ini, dia mengaku sudah menyiapkan segala data dan administrasi serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Memang karena anggaran itu belum tersedia di 2020, karena ini baru kami terima ini [pepres] tukin, maka langkah pertama yang dilakukan adalah revisi POK [petunjuk operasional karyawan]. Yang diambil dari anggaran akhir tahun, di mana anggaran untuk Desember November Oktober dan Sepetember kita tarik dulu ke depan sambil menunggu ABT [anggaran belanja tambahan], nah makanya syarat utamanya harus diajukan ABT-nya, minta ke Kemenkeu,” jelas Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
IKD Sleman Disorot, Perekaman KTP-el Nyaris Sempurna 99,8 Persen
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement







