Advertisement
Helmy Yahya Dipecat, Karyawan TVRI Protes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI yang mencopot Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.
"Dewan pengawas LPP TVRI berniat mengerdilkan kembali TVRI. Oleh karena itu, kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan pernyataan ini, bahwa kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas LPP TVRI," ujar perwakilan karyawan TVRI, Agil Samal di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Seobroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Agil mengatakan Dewas telah melakukan tindakan semena-mena karena mencopot Helmy Yahya. Menurutnya, Dewas tidak mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan Helmy selama dua tahun menjabat.
"Terkait dengan surat pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis 16 Januari 2020, kami karyawan dan karyawati LPP TVRI menilai Dewan Pengawas LPP TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif," katanya.
"Dewan Pengawas LPP TVRI tidak pernah melihat pencapaian direksi TVRI yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton," imbuhnya.
Agil juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk merespons pemecatan Helmy itu. Seperti Presiden Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate, dan Komisi I DPR RI.
"Kami mohon agar pihak-pihak yang dapat memberikan pertolongan kepada TVRI untuk mencapai waktu ke depan, Bapak Presiden RI, Menkominfo, Komisi I DPR untuk memberikan pertolongan terhadap TVRI pada saat ini. Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI tapi kami dipangkas di tengah," tuturnya.
Agil mengatakan karyawan yang menyatakan sikap itu sekitar 4.000 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah.
"Ada dari stasiun dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, NTT, Riau, NTB, dan Sumbar. Kami menyatakan kami kurang lebih sekitar 4.000," paparnya.
Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Alasan itu dipaparkan oleh Dewas TVRI dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Kantor TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). Siaran pers itu bertajuk 'Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI'.
"Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020," ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Sabtu 10 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement