Advertisement
Tanam Ganja dengan Hidroponik, 2 WNA Rusia Ditangkap di Bali
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Dua orang WNA Rusia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena diduga menanam ganja dengan metode hidroponik.
Masing-masing Iurii Chernov, 31, dan Mishel Kvara Tskheliya, 27, diamankan di rumah kontrakannya di Jimbaran, Badung.
Advertisement
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, dua WNA Rusia tersebut diduga menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan, Badung.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di TKP sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata Ruddi, Senin (27/1/2020).
Dia melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan barang bukti yang menurut keterangan tersangka barang bukti itu ialah miliknya dan sengaja ditanam sendiri di dalam rumah kontrakannya.
Ruddi melanjutkan, awalnya tersangka datang ke Bali April 2018 dan Juli 2018 diberi hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya bernama Andre asal Rusia yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Dia pelajari cara menanam bibit dari youtube dengan cara hidroponik dengan menanam biji ganja yang ditaruh di kapas yang difermentasi dengan air setelah tumbuh ditaruh dalam pipa paralon diberi tanah subur dan pupuk gerenal hidroponik maxibloom, gerenal hydroponic maxigro, gerenal hydroponic additive feeding lalu disinar dengan menggunakan ultraviolet di dalam ruangan khusus," jelasnya.
Keduanya sempat panen 14 batang ganja awal bulan Januari 2020 kemudian menyimpan ke dalam enam toples, bunga, daun, batang kering, namun masih dilakukan pendalaman/penyidikan berkaitan tentang jumlah panen ganja selama dua tahun terakhir.
Mereka mengaku melakukannya karena motif ekonomi dan dijual ke WNA lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dan perlengkapan menanam lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement