Advertisement
Tanam Ganja dengan Hidroponik, 2 WNA Rusia Ditangkap di Bali

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Dua orang WNA Rusia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena diduga menanam ganja dengan metode hidroponik.
Masing-masing Iurii Chernov, 31, dan Mishel Kvara Tskheliya, 27, diamankan di rumah kontrakannya di Jimbaran, Badung.
Advertisement
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, dua WNA Rusia tersebut diduga menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan, Badung.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di TKP sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata Ruddi, Senin (27/1/2020).
Dia melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan barang bukti yang menurut keterangan tersangka barang bukti itu ialah miliknya dan sengaja ditanam sendiri di dalam rumah kontrakannya.
Ruddi melanjutkan, awalnya tersangka datang ke Bali April 2018 dan Juli 2018 diberi hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya bernama Andre asal Rusia yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Dia pelajari cara menanam bibit dari youtube dengan cara hidroponik dengan menanam biji ganja yang ditaruh di kapas yang difermentasi dengan air setelah tumbuh ditaruh dalam pipa paralon diberi tanah subur dan pupuk gerenal hidroponik maxibloom, gerenal hydroponic maxigro, gerenal hydroponic additive feeding lalu disinar dengan menggunakan ultraviolet di dalam ruangan khusus," jelasnya.
Keduanya sempat panen 14 batang ganja awal bulan Januari 2020 kemudian menyimpan ke dalam enam toples, bunga, daun, batang kering, namun masih dilakukan pendalaman/penyidikan berkaitan tentang jumlah panen ganja selama dua tahun terakhir.
Mereka mengaku melakukannya karena motif ekonomi dan dijual ke WNA lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dan perlengkapan menanam lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement