Advertisement
Jokowi Didesak Copot Yasonna Laoly karena Bohong Soal Buronan KPK, Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo didesak turun tangan menanggapi sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly yang dianggap memiliki kepentingan politik dalam perkara kasus suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku kepada Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melihat awal adanya kejanggalan itu dengan turut hadirnya Yasonna dalam konferensi pers PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Advertisement
Dari hal itu, Kurnia pun menduga, keterlibatan Yasonna sangat kentara terlihat dalam kasus suap Harun yang hingga keberadaannya masih buron.
"Kami kritisi apa urgensi dia (Laoly ) datang (konpers PDI P). Entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDIP, karena ini konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri dan itu adalah otoritas Kemenkumham. Kental sekali nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini,” ujar Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar Jokowi mencopot jabatan Yasonna lantaran dianggap sudah membohongi masyarkat terkait posisi Harun yang disebutnya berada di luar negeri, padahal nyatanya buronan itu sudah pulang ke Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2022 lalu.
“Ini sudah timbulkan perdebatan di masyarakat dan dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, enggak tahu Harun tapi faktanya Harun sudah di Indonesia makanya ini harus jadi pegangan utama untuk Presiden Joko Widodo untuk menegur dan memecat yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah melaporkan Yasonna lantaran dianggap melakukan perintangan kasus suap Harun Masiku di KPK.
Indikasi Menteri Yasonna merintangi kasus lantaran diduga telah menyampaikan informasi tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap Kurnia.
Yasonna juga dianggap telah menyepelekan karena tidak secara cepat memberikan respons adanya kesimpangsiuran informasi posisi Harun tersebut.
"Itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah temuan dan petunjuk Tempo. Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentan dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," ujar Kurnia.
Dalam pelaporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menyertakan rekaman CCTV saat Harun tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 7 Januari 2020 lalu.
"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan harun di soetta tanggal 7 Januari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
Advertisement
Advertisement