Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominalnya

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Senin, 01 Juni 2026 17:07 WIB
Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominalnya

Ilustrasi ASN - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tersebut tetap diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini secara rutin diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan maupun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.

Selain ASN aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing. Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Sementara itu, komponen tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada setiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Rincian Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Setara Eselon I: Rp28.446.200

Setara Eselon II: Rp19.514.200

Setara Eselon III: Rp13.842.300

Setara Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Kebijakan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online