Driver Ojol Kini Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tersebut tetap diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini secara rutin diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan maupun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.
Selain ASN aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing. Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Sementara itu, komponen tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada setiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan penyidik.
Portal pembatas ketinggian 4,2 meter dipasang di Ring Road Utara Sleman selama 24 jam. Kendaraan tinggi diminta menggunakan jalur alternatif.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku Tidak Lagi Diam untuk mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Como 1907 kalah 2-3 dari Feyenoord di Liga Champions. Gol bunuh diri Robert Sanchez membuat tim asuhan Cesc Fabregas gagal membawa pulang poin.
Prakiraan cuaca DIY Kamis 15 Oktober 2026, seluruh wilayah diprediksi cerah berawan dengan suhu tertinggi 35 derajat Celsius di Sleman dan Jogja.