Advertisement
Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019). - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Dia dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI untuk tahun anggaran 2018.
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Dalam catatan, Tono juga sebelumnya sempat diperiksa penyidik sebagi saksi pada Februari 2019 untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
BACA JUGA
Dalam kasus ini penyidik terus mendalami dan melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menpora Imam Nahrawi sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan tahap dua.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan anggota DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Adapun Jazilul didalami soal dugaan aliran dana dari tersangka Imam.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar, dengan perincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Duit yang diterima politikus PKB itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat menjadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tol Jogja YIA Cair Ratusan Miliar, Warga Mulai Berbenah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







