Advertisement

Trump Segera Hadapi Proses Sidang Pemakzulan

John Andhi Oktaveri
Kamis, 16 Januari 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Trump Segera Hadapi Proses Sidang Pemakzulan  Presiden AS Donald Trump berbicara dalam acara penandatanganan UU Otoritas Pertahanan Nasional untuk Tahun Fiskal 2020 di Pangkalan Militer Gabungan (Joint Base) Andrews, Maryland, AS, Jumat (20/12/2019). - Reuters/Leah Millis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menghadapi sidang proses pemakzulan yang menuduh dirinya melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan oleh DPR.

Pasal pemakzulan itu sudah dikirim ke Senat kemarin waktu setempat, sehingga memungkinkan pengadilan bersejarah mengancam pemimpin AS dari kursi kekuasaannya.

Advertisement

Ketua Senat asal Partai Republik, Mitch McConnell mengumumkan bahwa pasal-pasal itu dibacakan di depan majelis pada Kamis siang (17:00 GMT), setelah ketua Mahkamah Agung John Roberts dilantik untuk memimpin persidangan.

Senator kemudian akan dilantik sebagai juri dan setelah dilakukan persiapan, persidangan pemakzulan akan dibuka pada hari Selasa, 21 Januari.

"Ini adalah masa yang sulit bagi negara kita, tetapi inilah saat yang tepat bagi para perumus untuk membangun Senat," kata McConnell, merujuk pada penulis Konstitusi AS.

"Saya yakin bahwa lembaga ini dapat keluar dari kepentingan jangka pendek dan demam faksional untuk melayani kepentingan jangka panjang bangsa kita. Kita dapat melakukan ini, dan kita harus melakukannya."

Dua pasal pemakzulan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan DPR, disampaikan dalam folder biru dalam prosesi khidmat oleh para manajer DPR yang baru diangkat.

Para manajer itu terdiri dari tujuh anggota Demokrat yang akan menuntut kasus tersebut terhadap presiden.

"Sedih, begitu tragis bagi negara kita, bahwa tindakan yang diambil oleh presiden untuk merusak keamanan nasional kita, melanggar sumpah jabatannya dan membahayakan keamanan pemilu kita, telah membawa kita ke tempat ini," kata Ketua DPR Nancy Pelosi sambil menandatangani pasal-pasal itu.

"Presiden ini akan dimintai pertanggungjawaban," katanya. Dia  menambahkan, "Tidak ada yang berada di atas hukum."

"Kami merasa kami telah melaksanakan kehendak para perumus konstitusi kami, dan itu beban yang cukup serius," kata Adam Schiff, anggota parlemen Demokrat yang ditunjuk untuk memimpin tim penuntut seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (16/1/2020).

Trump dituduh secara diam-diam menahan bantuan senilai US$ 391 juta untuk Ukraina antara Juli dan September tahun lalu untuk menekan Kiev untuk menyelidiki mantan wakil presiden Joe Biden.

Biden sendiri merupakan kandidat Demokrat dalam pemilihan presiden tahun ini. Presiden juga didakwa karena menahan saksi dan dokumen dari penyelidikan pemakzulan DPR dan menentang panggilan pengadilan di Kongres. Trump secara resmi dimakzulkan pada 18 Desember 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement