Persib Dituntut Menang atas PSM demi Amankan Peluang Juara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Sejumlah warga menaiki mobil yang terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Banjir yang telah menggenangi rumah warga selama dua hari tersebut akibat luapan Kali Bekasi./Antara-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA- Banjir yang terjadi di Jabodetabek menimbulkan kerugian bagi warga. Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat korban banjir di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kompensasi ini diberikan sesuai dengan kriterianya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan.
"Yang rusak berat dan hilang karena longsor, sudah hilang rumahnya, kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp50 juta, kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain," kata Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Besaran kompensasinya, untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
Basuki bilang ada sekitar 2.800-an rumah di Kecamatan Sukajaya dan Nanggung, Kabupaten Bogor yang rusak serta hilang karena longsor. Bagi yang rusak akan mendapat kompensasi sesuai kriterianya, sedangkan yang hilang akan dibangunkan rumah baru tipe 36.
Hanya saja, dikatakan Basuki, Kementerian PUPR masih menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah mengenai jumlah rumah dan lokasi relokasinya.
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Manardo mengatakan pihaknya juga akan memberikan uang hunian bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana sebesar Rp500.000 per bulan. Uang tersebut diberikan karena pemerintah tidak membangun hunian sementara (huntara).
"BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah Presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan huntara. Artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp500.000 per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," kata Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.