Advertisement
Ini Rincian Bantuan untuk Korban Banjir, Tertinggi Rp50 Juta
Sejumlah warga menaiki mobil yang terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Banjir yang telah menggenangi rumah warga selama dua hari tersebut akibat luapan Kali Bekasi. - Antara/Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Banjir yang terjadi di Jabodetabek menimbulkan kerugian bagi warga. Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat korban banjir di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kompensasi ini diberikan sesuai dengan kriterianya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan.
Advertisement
"Yang rusak berat dan hilang karena longsor, sudah hilang rumahnya, kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp50 juta, kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain," kata Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Besaran kompensasinya, untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
BACA JUGA
Basuki bilang ada sekitar 2.800-an rumah di Kecamatan Sukajaya dan Nanggung, Kabupaten Bogor yang rusak serta hilang karena longsor. Bagi yang rusak akan mendapat kompensasi sesuai kriterianya, sedangkan yang hilang akan dibangunkan rumah baru tipe 36.
Hanya saja, dikatakan Basuki, Kementerian PUPR masih menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah mengenai jumlah rumah dan lokasi relokasinya.
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Manardo mengatakan pihaknya juga akan memberikan uang hunian bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana sebesar Rp500.000 per bulan. Uang tersebut diberikan karena pemerintah tidak membangun hunian sementara (huntara).
"BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah Presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan huntara. Artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp500.000 per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," kata Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Program Bule Mengajar Jogja Dihidupkan Lagi, Tarik Pelajar Asing
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







