Advertisement

Diperiksa Sebagai Korban, Novel Baswedan Malah Berikan Saran Pasal ke Penyidik

Newswire
Selasa, 07 Januari 2020 - 00:47 WIB
Nina Atmasari
Diperiksa Sebagai Korban, Novel Baswedan Malah Berikan Saran Pasal ke Penyidik Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Yosea Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (6/1/2020) malam. Novel diperiksa sebagai saksi kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Novel yang masuk ke ruang penyidik pada pukul 10.20 WIB tampak keluar pada pukul 20.00 WIB. Sehingga, total Novel diperiksa kurang lebih 10 jam.

Advertisement

Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan agenda hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang pernah berlangsung di Singapura. Pada pemeriksaan hari ini, sebanyak 36 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada Novel.

"Novel telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura waktu di kedutaan besar Singapura, ini ada sekitar 19 pertanyaan. Hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Novel mengatakan jika 36 pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya menghasilkan sekitar 18 halaman jawaban. Semua pertanyaan dijawab oleh Novel.

"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya, dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," kata Novel.

"Dalam kesempatan tadi saya juga sampaikan beberapa hal di antaranya saya sampaikan masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya," Novel menambahkan.

Sebagai korban, Novel berharap agar penyidikan dilakukan secara objektif. Tentunya, merujuk pada fakta yang terjadi di lapangan.

"Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban, dan tentu saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," kata dia.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menangkap pria RB dan RM yang diduga menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel. Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob.

Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement