Advertisement
Iran Sebut Pembunuhan Qassem Soleimani Berarti Mengajak Perang
Qassem Soleimani. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iran bereaksi terhadap pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat. Iran menganggap insiden ini sebagai hal nyata untuk memulai perang dan "balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer," kata duta besar Iran untuk PBB Pada Jumat (3/1/2020) waktu New York atau Sabtu (4/1/2020) waktu Jakarta.
Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan "pembunuhan" Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Advertisement
"Jadi itu merupakan ... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi, seperti dilaporkan seperti dilaporkan Antara dengan mengutip Reuters.
Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.
BACA JUGA
Pada Jumat duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya ... Piagam PBB."
Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.
Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





