Advertisement
Sehari Sebelum Kepemimpinan Berakhir, 5 Komisioner KPK Bersurat ke Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Sehari sebelum masa kerja pimpinan Jilid IV tersebut berakhir, mereka bersurat tentang usulan draf rancangan revisi UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas antara lain Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu.
Selain melibatkan pakar, draf usulan ini turut melibatkan para aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor ini dapat masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Revisi UU Tipikor dinilai penting karena belum mengakomodir sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Beberapa yang belum diakomodir dalam UU Tipikor adalah korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik
Di sisi lain, Indonesia sendiri sebetulnya sudah meratifikasi UNCAC melalui undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," katanya.
Adapun DPR telah mengesahkan 50 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sejalan dengan itu, Agus berharap usulan revisi UU Tipikor ini turut masuk Prolegnas sehingga dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media rakyat semua ikut kawal. Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari kita kawal semua," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement