Advertisement
Sehari Sebelum Kepemimpinan Berakhir, 5 Komisioner KPK Bersurat ke Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Sehari sebelum masa kerja pimpinan Jilid IV tersebut berakhir, mereka bersurat tentang usulan draf rancangan revisi UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas antara lain Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu.
Selain melibatkan pakar, draf usulan ini turut melibatkan para aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor ini dapat masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Revisi UU Tipikor dinilai penting karena belum mengakomodir sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Beberapa yang belum diakomodir dalam UU Tipikor adalah korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik
Di sisi lain, Indonesia sendiri sebetulnya sudah meratifikasi UNCAC melalui undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," katanya.
Adapun DPR telah mengesahkan 50 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sejalan dengan itu, Agus berharap usulan revisi UU Tipikor ini turut masuk Prolegnas sehingga dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media rakyat semua ikut kawal. Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari kita kawal semua," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement