Advertisement
Sehari Sebelum Kepemimpinan Berakhir, 5 Komisioner KPK Bersurat ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Sehari sebelum masa kerja pimpinan Jilid IV tersebut berakhir, mereka bersurat tentang usulan draf rancangan revisi UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Adapun draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun biro hukum KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas antara lain Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu.
Selain melibatkan pakar, draf usulan ini turut melibatkan para aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.
BACA JUGA
Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor ini dapat masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Revisi UU Tipikor dinilai penting karena belum mengakomodir sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Beberapa yang belum diakomodir dalam UU Tipikor adalah korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik
Di sisi lain, Indonesia sendiri sebetulnya sudah meratifikasi UNCAC melalui undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," katanya.
Adapun DPR telah mengesahkan 50 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sejalan dengan itu, Agus berharap usulan revisi UU Tipikor ini turut masuk Prolegnas sehingga dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media rakyat semua ikut kawal. Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari kita kawal semua," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dorong Swasta Sediakan Parkir di Kawasan Malioboro
- Tarif dan Jadwal Bus Sinar Jaya di Jogja Hari Ini
- Gol Zaccagni Bawa Lazio Singkirkan Milan di Coppa Italia
- Kedai Keumala Bagikan Makanan Gratis untuk Warga Aceh di Jogja
- Update! Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 5 Desember 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement




