Advertisement

Sebagian Umat Kristen di Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

Newswire
Selasa, 17 Desember 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Sebagian Umat Kristen di Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal Ilustrasi Natal - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, PADANG—Umat Kristen di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang melaksanakan ibadah dan merayakan Natal.

“Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ujar aktivis Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, sebagaimana dikutip suara.com, Selasa (17/1/2/2019).

Advertisement

Sudarto mengatakan pelarangan ini sudah berlangsung sejak 1985.

“Sudah berlangsung cukup lama, selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” kata Sudarto.

Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

“Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” katanya.

Karena faktor jarak tersebut, pada akhirnya mereka secara bersama-sama mengajukan izin untuk bisa merayakan Natal di lingkungan mereka tinggal.

"Karena terlalu jauh, mereka kembali mengajukan izin untuk merayakan secara bersama di rumah saja, namun tetap tidak mendapakan izin," kata Sudarto.

Saat ini, Sudarto dan beberapa perwakilan Pusaka mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengadukan nasib mereka, agar mendapatkan izin merayakan Natal dan Tahun Baru mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement