Advertisement
Ini Edaran dari Pemerintah Pusat soal Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menyambut Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah mengeluarkan surat edaran.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait persiapan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah.
Advertisement
"Surat Edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian sudah paparkan dalam rapat terbatas di Istana Negara," kata Kapuspen sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Melalui surat edaran, Mendagri meminta pemerintah daerah membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Posko berfungsi mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.
Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Poin pertama katanya, soal kesiapan sarana dan prasarana yakni dengan melakukan optimalisasi pembangunan, perbaikan infrastruktur, memastikan kesiapan transportasi penumpang maupun barang, kesiapan terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Memastikan titik lokasi 'rest area', memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik," katanya.
Poin selanjutnya dalam surat edaran Kemendagri yakni mengenai pengaturan arus lalu lintas dan barang, pemda perlu melakukan pengaturan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan juga terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.
Pemda juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan harga, stok kebutuhan pokok serta Bahan Bakar.
"Meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar," kata dia.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan, pelaksanaan, kemudahan transportasi, serta perkembangan situasi, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kemendagri juga meminta pemda mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah atau menyelesaikan potensi-potensi gangguan melalui prinsip kearifan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda Mabuk Bawa Celurit 1,5 Meter Diamuk Warga Solo
- Update Dampak Cuaca Ekstrem di DIY, Bantul Paling Parah Terdampak
- Masalah Baterai, Geely Tuntut Sunwoda Rp5,4 Triliun
- Nataru 2025-2026, Korlantas Larang Truk Sumbu Tiga Masuk Tol
- Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Dominasi Cuaca Indonesia Sabtu Ini
- Kemendikdasmen Salurkan Rp32 Miliar untuk PTK Terdampak Bencana
- Gempa M5,6 Guncang Pantai Selatan Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Advertisement




