Advertisement
Ma'ruf Amin: Tak Ada Fatwa MUI yang Melarang Ucapan Selamat Natal
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pro kontra mengucapkan selamat Natal oleh umat Islam tidak perlu dipertajam dan sebaiknya dikembalikan saja kepada masing-masing individu.
"Tidak perlu ditajam-tajamkan, kembali saja ke masing-masing. Mau mengucapkan, mau tidak, enggak masalah. Dibikin enak sajalah," kata dia di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Wakil presiden berlatar ulama dan pemimpin MUI itu mengatakan, sejauh ini tidak ada fatwa larangan dari Majelis Ulama Indonesia terkait umat Islam yang mengucapkan selamat Natal.
"Tidak ada fatwa MUI yang mengatakan tidak boleh. Yang tidak boleh itu kalau ikut ritualnya," ujar dia.
Ia mengatakan, memang ada perbedaan pendapat soal umat Islam yang mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristen. Menurut dia, hal itu dikembalikan saja kepada masing-masing individu.
"Kalau mengucapkan itu memang ada beda pendapat. Ulama di Mesir saja ada yang bolehkan. Di kita banyak yang membolehkan, banyak juga yang tidak membolehkan, jadi masing-masing saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakut
- Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
- Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
- Pemkab Perbaiki Jalan dan Jembatan Penghubung Klaten-Gunungkidul
- Hujan Deras Picu Longsor di Gebog Kudus, Warga Dievakuasi
- Ratusan Eks Pekerja Sritex Akan Unjuk Rasa di Semarang
- KPK Nilai Pengurusan Pajak PT Wanatiara Rugikan Negara Rp59 M
Advertisement
Advertisement




