IHSG Ditutup Melemah 0,43 Persen Ikuti Bursa Asia
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengatakan pro kontra mengucapkan selamat Natal oleh umat Islam tidak perlu dipertajam dan sebaiknya dikembalikan saja kepada masing-masing individu.
"Tidak perlu ditajam-tajamkan, kembali saja ke masing-masing. Mau mengucapkan, mau tidak, enggak masalah. Dibikin enak sajalah," kata dia di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Wakil presiden berlatar ulama dan pemimpin MUI itu mengatakan, sejauh ini tidak ada fatwa larangan dari Majelis Ulama Indonesia terkait umat Islam yang mengucapkan selamat Natal.
"Tidak ada fatwa MUI yang mengatakan tidak boleh. Yang tidak boleh itu kalau ikut ritualnya," ujar dia.
Ia mengatakan, memang ada perbedaan pendapat soal umat Islam yang mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristen. Menurut dia, hal itu dikembalikan saja kepada masing-masing individu.
"Kalau mengucapkan itu memang ada beda pendapat. Ulama di Mesir saja ada yang bolehkan. Di kita banyak yang membolehkan, banyak juga yang tidak membolehkan, jadi masing-masing saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.