OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh Positif hingga Akhir 2026
OJK optimistis kredit UMKM tumbuh positif hingga akhir 2026. Kenaikan IKK dan kebijakan pembiayaan dinilai menjadi pendorong utama.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menegaskan dirinya tidak melanggar aturan soal rangkap jabatan. Diketahui, Wiranto telah ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota Wantimpres. Padahal, kini ia masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian," kata Wiranto di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Wiranto mengklaim di luar jabatan ketum partai politik atau sejajarnya, dirinya masih bisa merangkap jabatan. Ia menambahkan apabila nantinya memutuskan untuk mundur bukan berarti ia bertabrakan dengan aturan akan tetapi karena keputusannya secara pribadi.
"Selain itu diizinkan, jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, kalau pun saya mundur bukan karena undang-undang saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota Wantimpres.
Sementara delapan anggota lainnya yakni Sidarto Danusubroto (Politisi senior PDI Perjuangan), Agung Laksono (Politisi senior Partai Golkar), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (Bos Mutika Ratu), Mardiono (Politisi PPP), Arifin Panigoro (Bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), dan Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK optimistis kredit UMKM tumbuh positif hingga akhir 2026. Kenaikan IKK dan kebijakan pembiayaan dinilai menjadi pendorong utama.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Anthropic wajib membayar Rp27 triliun setelah perkara penggunaan ratusan ribu buku bajakan untuk pengembangan AI Claude disetujui pengadilan AS.
Dua laga SEA V Cup 2026 digelar hari ini. Hasil Thailand vs Vietnam dan Filipina vs Kamboja dapat memengaruhi lawan Indonesia di semifinal.
Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka. Simak daftar instansi penyelenggara, tahapan seleksi, dan aturan satu pilihan bagi pelamar.
MrBeast resmi menikahi Thea Booysen di Pulau Necker milik Richard Branson. Simak detail pernikahan intim YouTuber terbesar di dunia ini.