Advertisement
Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, HELSINKI — Finlandia mengesahkan amandemen Undang-Undang Orang Asing yang memperketat syarat memperoleh izin tinggal tetap, mulai berlaku 8 Januari 2026.
Peraturan baru memperpanjang masa tinggal terus menerus yang dibutuhkan dari empat menjadi enam tahun. Pemohon izin tinggal tetap diwajibkan menunjukkan kemampuan bahasa Finlandia atau Swedia serta memiliki riwayat kerja minimal dua tahun di negara tersebut.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Finlandia, Mari Rantanen, menegaskan pemohon harus mematuhi aturan masyarakat, bekerja, dan belajar bahasa resmi Finlandia. Jika pemohon pernah dijatuhi hukuman penjara, masa tinggal akan dianggap terputus hingga hukuman selesai dijalani.
Meski demikian, izin tinggal tetap setelah empat tahun tinggal masih memungkinkan jika pemohon memenuhi salah satu syarat tambahan, yakni pendapatan tahunan minimum €40.000, gelar master atau pascasarjana di Finlandia dengan riwayat kerja dua tahun, atau kemampuan bahasa tinggi ditambah pengalaman kerja tiga tahun. Pemohon dengan riwayat kerja tidak boleh menerima tunjangan pengangguran atau bantuan sosial lebih dari tiga bulan.
BACA JUGA
Selain itu, pelajar yang menyelesaikan gelar sarjana, master, atau pascasarjana di Finlandia dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa harus menunggu periode minimum, selama memenuhi kemampuan bahasa yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Finlandia meningkatkan integrasi imigran dan memastikan kontribusi mereka terhadap masyarakat dan ekonomi negara.
Perubahan peraturan izin tinggal tetap di Finlandia mulai 2026 menekankan kemampuan bahasa, pengalaman kerja, dan kemandirian ekonomi pemohon. Kebijakan ini diharapkan memperkuat integrasi imigran dan mendukung pembangunan sosial-ekonomi Finlandia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







