Advertisement
Erick Thohir Larang BUMN Membagikan Suvenir, Alasannya Efisiensi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan-perusahaan BUMN untuk membagikan suvenir saat menggelar rapat umum pemegang saham.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya yang ditujukan kepada Direksi BUMN, Dewan Komisaris BUMN, Dewan Pengawas BUMN.
Advertisement
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada Persero atau rapat pembahasan bersama pada Perum.
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Namun terdapat pengeculian dengan catatan dalam surat edaran tersebut yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan pelat merah yang berstatus perusahaan publik.
“Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement