Advertisement
Cegah Kasus Ari Ashkara Berulang, Ini Permintaan Presiden Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperingatkan direksi BUMN tidak meniru Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra yang dicopot dari jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena menyelundupkan sepeda motor Harley Davidson.
"Pesan untuk semuanya [direksi BUMN], jangan main-main," tegasnya seusai ditanya oleh jurnalis mengenai kasus penyelundupan motor Harley Davidson, di sela-sela peresmian ruas Tol Kunciran-Serpong di Gerbang Tol Parigi, Banten, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Jokowi menuturkan apa yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir itu sangat tegas.
"Jangan ada yang mengulang-ulang seperti itu lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara membuatnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Erick Thohir pada Kamis (5/12).
Ari dicopot dari jabatan bos maskapai pelat merah itu karena terbukti menjadi aktor utama dalam kasus penyelundupan barang mewah berupa sepeda motor Harley Davidson klasik keluaran 1972 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini terbongkar oleh Kepabean Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap perilaku Ari berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Hitungan itu mengacu pada kisaran harga barang dan pajak yang lolos tak dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Relawan: Tak Ada Janji Kampanye
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bank Jateng Dukung Program Konservasi dan Reboisasi di Banjarnegara
- Iran Ancam Ubah Wilayah Jadi Kuburan Massal bagi Tentara AS
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
- Pemkab Gunungkidul Targetkan 5.000 Alat Timbang Ditera Ulang di 2026
- Bola Hari Ini: Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam dan Derbi London
- Hujan Mereda, BPBD Kulonprogo Tetap Imbau Warga Siaga Bencana
- Badai Salju Jepang Tewaskan 30 Orang
Advertisement
Advertisement



