Advertisement
Dicopot dari Jabatan Dirut Garuda, Ari Ashkara Juga Terancam Hukuman Pidana karena Selundupkan Harley Davidson
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir saat jumpa pers terkait dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepada Brompton di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ari Ashkara dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan terancam hukuman pidana karena terlibat dalam dugaan penyelundupan komponen Harley Davidson dan dua buah sepeda lipat merek Brompton.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Erick mengatakan, Ari dapat dikenakan hukuman pidana oleh negara. Hal ini karena penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara pada kisaran jumlah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.
"Tertulis kerugian negara, jadi ini tidak hanya masalah perdata saja, tetapi bisa masuk ranah pidana," ungkapnya.
Ia pun menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai. Erick yakin pasal-pasal yang dikenakan kepada Ari akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait dengan pencopotan Ari sebagai Dirut, ia mengatakan hal tersebut tidak dapat langsung difinalisasi pada hari ini. Garuda Indonesia akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terlebih dahulu guna memproses pencopotan ini.
"Yang akan kami lakukan saat ini adalah menunjuk Pelaksana Tugas [Plt.] secepatnya," tutur Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement



