Advertisement
Awal 2020, KPU Uji Coba Rekapitulasi Elektronik Pilkada
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik untuk pilkada serentak pada awal 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pilkada serentak 2020.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan KPU untuk bisa menyelenggarakan pilkada dengan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.
Advertisement
“SDM ini tentu kita berharap nanti dalam rekrutmen petugas kita itu sudah sudah akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan HP ya HP Android, katanya saat rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto, Sabtu (30/1/2019).
Evi menjelaskan bahwa kedua mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan rekap-el. Infrastruktur ini terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga rekap-el tidak mengalami kendala.
BACA JUGA
“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB ya dalam hal ini,” jelasnya.
Evi menuturkan bahwa sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS.
Ini penting agar mengetahui tingkat konektivitas internet di setiap daerah dan langkah antisipasi jika suatu daerah tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internetnya minim.
Terakhir yaitu persiapan regulasi sebagai dasar hukum bagi KPU menerapkan rekap-el dan peraturan-peraturan teknis. Regulasi penting untuk memberikan landasan yuridis bahwa rekapitulasi elektronik bisa dijadikan dasar penetapan hasil pilkada.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Jadi nanti semuanya proses maupun tahapan daripada rekapitulasi akan kita tuangkan dalam PKPU,” ungkap Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Gandeng Ansor dan Pemkab Boyolali Tanam Alpukat di Lereng Merapi
- Romi Jahat Tutup Usia, Ikon Punk dan Suara Perlawanan Berpulang
- Jelang Imlek, Pengguna Ponsel Banyak Kunjungi Jasa Servis HP di Jogja
- Satlantas Gunungkidul Petakan 3 Jalur Balap Liar di Kota Wonosari
- IIMS 2026: JKIND Pegang Distribusi SunTek Window Film
- Tottenham vs Newcastle, Duel Bangkit Dua Wakil Liga Champions
- Perkelahian Malam di Imogiri Bantul, Dua Pemuda Luka Kena Sajam
Advertisement
Advertisement



