Advertisement
Awal 2020, KPU Uji Coba Rekapitulasi Elektronik Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik untuk pilkada serentak pada awal 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pilkada serentak 2020.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan KPU untuk bisa menyelenggarakan pilkada dengan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.
Advertisement
“SDM ini tentu kita berharap nanti dalam rekrutmen petugas kita itu sudah sudah akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan HP ya HP Android, katanya saat rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto, Sabtu (30/1/2019).
Evi menjelaskan bahwa kedua mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan rekap-el. Infrastruktur ini terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga rekap-el tidak mengalami kendala.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB ya dalam hal ini,” jelasnya.
Evi menuturkan bahwa sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS.
Ini penting agar mengetahui tingkat konektivitas internet di setiap daerah dan langkah antisipasi jika suatu daerah tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internetnya minim.
Terakhir yaitu persiapan regulasi sebagai dasar hukum bagi KPU menerapkan rekap-el dan peraturan-peraturan teknis. Regulasi penting untuk memberikan landasan yuridis bahwa rekapitulasi elektronik bisa dijadikan dasar penetapan hasil pilkada.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Jadi nanti semuanya proses maupun tahapan daripada rekapitulasi akan kita tuangkan dalam PKPU,” ungkap Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement