Advertisement

BPIP: Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Jangan Diizinkan

Newswire
Minggu, 01 Desember 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPIP: Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Jangan Diizinkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, BANYUWANGI - Organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila jangan diberikan izin dari kementerian. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono.

"Kalau kami sendiri sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau berbeda atau bertolak belakang dengan Pancasila, pandangan hidup, dan dasar negara kita itu tidak diperbolehkan," ucap Hariyono, usai menghadiri Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Jatim, Sabtu (30/11/2019).

Advertisement

Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.

"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu, dan masa kita menunggu seperti [konflik] Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.

Namun atas hal itu, Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.

"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14/2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement