Advertisement
BPIP: Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Jangan Diizinkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANYUWANGI - Organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila jangan diberikan izin dari kementerian. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono.
"Kalau kami sendiri sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau berbeda atau bertolak belakang dengan Pancasila, pandangan hidup, dan dasar negara kita itu tidak diperbolehkan," ucap Hariyono, usai menghadiri Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Jatim, Sabtu (30/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.
"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu, dan masa kita menunggu seperti [konflik] Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.
Namun atas hal itu, Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.
"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.
Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement