Advertisement
Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum telah memblokir ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GrRIB) Jaya milik Hercules di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Ketua Tim komunikasi Publik Ditjen AHU, Ali Nurdin menjelaskan pemblokiran itu tidak ada kaitannya dengan isu premanisme dan penangkapan sejumlah anggota ormas Grib Jaya di seluruh Indonesia oleh Polisi.
Advertisement
"Tidak ada kaitannya dengan isu itu," kata Ali dilansir Bisnis Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan Ditjen AHU terhadap ormas Grib Jaya lantaran ormas milik Hercules itu belum melengkapi syarat administratif berupa pencantuman nama beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
"Grib Jaya diblokir di SABH karena belum melaporkan nama pemilik manfaat [BO] organisasinya. Tetapi Grib Jaya memang sudah terdaftar di SABH," katanya.
Ali menjelaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat itu sudah diterapkan sejak tahun 2018 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
"Perpres ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan transparansi kepemilikan korporasi," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara
Ali mengatakan Ditjen AHU bakal membuka pemblokiran ormas Grib Jaya lagi dari sistem SABH jika sudah melaporkan pemilik manfaat ormas Grib Jaya yang diajukan oleh notaris. "Banyak PT juga yang terblokir karena belum isi BO. Pengajuan buka blokirnya melalui notaris, nanti ada tahap verifikasi juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








