Advertisement
FPI Mendapat Rekomendasi Surat Ormas, PBNU Ingatkan soal Kesetiaan terhadap NKRI dan UUD
Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah menandatangani sumpah setia pada Pancasila dan NKRI, Front Pembela Islam (FPI) telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk bisa memiliki surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan bahwa tak ada tawar menawar dalam mengokohkan persaudaraan. Baik persaudaraan sesama iman, antarwarga negara, maupun persaudaraan kemanusiaan. Islam jelas dan tegas mengajarkan hal itu.
Advertisement
“Namun tidak boleh dilupakan selain itu Islam juga mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran dan memegang komitmen atau janji. Para pendiri negara ini sudah berkomitmen dengan mengikat janji bersama untuk berdirinya suatu negara. Islam menyebut dengan istilah mu’ahadah wathaniyah. Apa itu, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD NRI 1945,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Robikin menjelaskan bahwa semua anak bangsa terikat komitmen dan janji itu. Karena janji adalah hutang dan hutang wajib dibayar. Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama.
BACA JUGA
Baginya, dalam organisasi komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan.
Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut idiologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa (khilafah), maka organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
“Otoritas pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945 dan NKRI. Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, konggres, musyawarah nasional atau apapun namanya,” jelasnya.
Robikin menuturkan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan Front Pembela Islam (FPI), sama saja lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan.
“Perlu diingat tenteram dan damainya bangsa dan negara merupakan sarana agar umat dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







