Advertisement
Yasonna Jelaskan Alasan Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) bersama Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong (kiri) berfoto bersama usai menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019) - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas dengan alasan sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa yang dilakukan Jokowi adalah soal kemanusiaan. Selama menjadi presiden, tak sekalipun ada grasi.
Advertisement
“Presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan sudah, ini tahun ke-6 bapak presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yasonna menjelaskan bahwa selama enam tahun itu banyak sekali yang meminta grasi ke presiden. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dia bandingkan pernah memberikannya untuk terpidana Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan yang kena stroke.
BACA JUGA
“Pokoknya hampir semua [terpidana korupsi] yang ada di dalam mengajukan, tapi tidak dikasih,” jelasnya.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
- Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- ASDP Layani 647 Ribu Penumpang di Bakauheni-Merak
- Malut United Pesta Gol, PSBS Biak Tumbang 6-2
Advertisement
Advertisement



