Advertisement

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana 2026

Newswire
Sabtu, 03 Januari 2026 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana 2026 Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA - HO/Kemenko Kumham Imipas RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku efektif Jumat. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Undang-undang tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar konsisten dengan prinsip dan norma yang diatur dalam KUHP baru.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kehadiran regulasi ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum pidana warisan kolonial.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (3/1/2026).

UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, skema baru penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu ketentuan paling krusial adalah pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Dalam beleid ini, konsep yang diatur dalam Pasal 100 KUHP baru diadopsi ke berbagai undang-undang khusus.

Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama periode tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar nasional baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, disusun tabel konversi yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Untuk denda kategori ringan, satu hari pidana pengganti setara dengan Rp1 juta, sementara untuk denda kategori berat atau di atas Kategori VI, nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun.

Regulasi ini juga memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui Pasal 121, hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, apabila denda maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera.

Dalam rangka memperkuat rasa keadilan, UU Penyesuaian Pidana turut menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Penghapusan ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, khususnya pada perkara-perkara ringan.

Namun demikian, penghapusan pidana minimum tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Di ranah digital, undang-undang ini juga membawa perubahan penting dengan menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal yang selama ini kerap dianggap multitafsir kini dirujuk langsung pada rumusan delik dalam KUHP baru.

Ketentuan terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong diselaraskan dengan pasal-pasal KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, membatasi ruang kriminalisasi berlebihan, serta mencegah penggunaan pasal-pasal yang bersifat elastis dalam penanganan perkara di ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempa M4,9 Guncang Tuban, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M4,9 Guncang Tuban, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jogja
| Sabtu, 03 Januari 2026, 10:17 WIB

Advertisement

Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang

Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang

Wisata
| Sabtu, 03 Januari 2026, 05:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement