Advertisement

Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Mundur

Ropesta Sitorus
Selasa, 26 November 2019 - 07:57 WIB
Nina Atmasari
Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Mundur Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq (kiri) pada 2018. - ANTARA/Bayu Prasetyo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Belia dan Sukan (Pemuda dan Olahraga) Malaysia Syed Saddiq tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyatakan akan siap mundur jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip dari The Star Online, Selasa (26/11/2019), pernyataan itu dikatakannya terkait dengan tuduhan  penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak senilai RM7 juta (sekitar Rp23,6 miliar) untuk menjalankan lembaga keterampilan pemuda nasional (IKBN) di tiga negara bagian.

Advertisement

Menteri yang berusia 26 tahun itu mengaku tidak takut akan dampak apapun karena kontrak tersebut diberikan sesuai dengan prosedur operasi standar. Antara lain yakni adanya sistem tender terbuka serta adanya evaluasi tender secara transparan oleh komite yang ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

“Jika ada bukti penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dan jika komisi anti korupsi Malaysia (MACC) dapat membuktikannya, saya akan menjadi orang pertama yang mengundurkan diri. Saya tidak takut,” katanya ketika menjawab politisi Malaysia Mohd Shahar Abdullah (Barisan Nasional Paya Besar, yang berulang kali bertanya apakah Syed akan mundur dengan adanya tuduhan tersebut.

Mohd Shahar menuding tender untuk IKBN di wilayah Melaka, Selangor, dan Perlis diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Syed Saddiq.

Selain itu, politisi lainnya yakni Jalaluddin Alias (Barisan Nasional Jelebu) juga telah mengangkat isu yang sama dan mengatakan bahwa dia memiliki bukti bahwa kontrak senilai RM7 juta tersebut telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Atas tuduhan itu, Syed menegaskan bahwa dirinya maupun para pegawainya juga tidak terlibat dalam proses tender.

“Hanya tender yang disetujui pada tahap evaluasi yang dianggap memenuhi syarat untuk ditunjuk. Dalam tender terbuka, perusahaan dapat berpartisipasi dalam lebih dari satu tender dan mereka yang lulus tahap evaluasi berhak ditunjuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement