Advertisement
Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Solok Tertangkap di Sleman
Ilustrasi. - Dok JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG- Pencarian buronan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya membuahkan hasil. Mereka menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat, atas nama Budi Santoso (46) yang buron sejak September 2019.
"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, DIY pada Jumat [22/11/2019] sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang.
Advertisement
Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11/2019) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.
BACA JUGA
Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta.
Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu Kepala Lapas Padang Arimin, mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.
"Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.
Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir.
Karena dua hari sebelumnya pada Kamis (21/11/2019) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.
Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di Lapas Padang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
- Indonesia Ajukan Diri Gelar Piala Asia 2031, Ini Para Pesaingnya
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
Advertisement
Advertisement



