Advertisement
Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Solok Tertangkap di Sleman
Ilustrasi. - Dok JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG- Pencarian buronan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya membuahkan hasil. Mereka menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat, atas nama Budi Santoso (46) yang buron sejak September 2019.
"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, DIY pada Jumat [22/11/2019] sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang.
Advertisement
Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11/2019) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.
BACA JUGA
Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta.
Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu Kepala Lapas Padang Arimin, mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.
"Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.
Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir.
Karena dua hari sebelumnya pada Kamis (21/11/2019) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.
Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di Lapas Padang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Dana Desa Gunungkidul Cair, Pagu 144 Kalurahan Anjlok Drastis 2026
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







