Advertisement
Buron 3 Bulan, Terpidana Korupsi Solok Tertangkap di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, PADANG- Pencarian buronan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya membuahkan hasil. Mereka menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatera Barat, atas nama Budi Santoso (46) yang buron sejak September 2019.
"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, DIY pada Jumat [22/11/2019] sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang.
Advertisement
Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11/2019) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.
BACA JUGA
Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta.
Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu Kepala Lapas Padang Arimin, mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.
"Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan.
Pada bagian lain, penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir.
Karena dua hari sebelumnya pada Kamis (21/11/2019) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.
Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di Lapas Padang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata, Perpustakaan, Malioboro, Titik Nol
- Duh, Banyak RTLH di Gunungkidul Belum Tersentuh Perbaikan
- Alokasi Bantuan Kuliah Warga Miskin di Sleman Naik pada 2026
- BKAD Kulonprogo Bakal Lelang Kendaraan Dinas Bekas
Advertisement
Advertisement