Advertisement
KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Butuh Kontribusi Konkret Mendagri
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah bukan prestasi yang hebat. Tito mengungkapkan bahwa sistem politik yang menelan biaya tinggi membuka peluang menciptakan perilaku koruptif kepala daerah.
Pandangan Tito tersebut langsung ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah. Febri mengaku bahwa pihaknya berusaha berprasangka baik terhadap pernyataan tersebut dan menilai jika hal itu sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik yang sedang dilakukan Kemendagri.
Advertisement
Namun demikian, Febri mengingatkan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari 120 kepala daerah yang diproses KPK baik dalam kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang.
Dari jumlah itu, dia merinci bahwa 49 di antaranya diproses melalui OTT dengan jumlah terbanyak pada 2018 mencapai 22 dan 2019 yang sejauh ini berjumlah sembilan OTT.
BACA JUGA
Febri mengaku jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi kepala daerah oleh KPK maka bukan tidak mungkin banyak pihak yang akan berpikir kondisi tersebut sedang baik-baik saja.
"Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," ujar Febri, Senin (18/11/2019).
Dia menyadari bahwa biaya politik dalam Pilkada juga dinilai mahal sehingga yang terpenting adalah agar biaya proses demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat.
Di sisi lain, Febri juga mengakui bahwa lembaga antirasuah tak hanya sekadar melakukan penindakan, melainkan dengan upaya pencegahan korupsi.
Setidaknya ada tiga upaya pencegahan yang dilakukan KPK.
Pertama, menggagas program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan ketiga, pencegahan di sektor politik termasuk terkait dengan pendanaan politik.
Menurut Febri, pelbagai upaya pencegahan itu dilakukan agar risiko korupsi bisa lebih ditekan sehingga masyarakat dapat menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah.
"Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," kata dia.
Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap melaksanakan tugasnya melalui penindakan apabila masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terlebih tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laga Awal, Tim Basket Putri Indonesia Menang Telak pada SEA Games 2025
- KONI DIY Dorong Pengelolaan Dana Cabor Profesional dan Transparan
- Kondisi Puluhan Siswa Korban Kecelakaan MBG Membaik
- Data Terbaru, Korban Meninggal Bencana Sumatera Utara 348 Orang
- Siklon Tropis Bakung Picu Cuaca Ekstrem meski Menjauhi Indonesia
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




