Advertisement

KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Butuh Kontribusi Konkret Mendagri

Ilham Budhiman
Selasa, 19 November 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Butuh Kontribusi Konkret Mendagri Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah bukan prestasi yang hebat. Tito mengungkapkan bahwa sistem politik yang menelan biaya tinggi membuka peluang menciptakan perilaku koruptif kepala daerah.

Pandangan Tito tersebut langsung ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah. Febri mengaku bahwa pihaknya berusaha berprasangka baik terhadap pernyataan tersebut dan menilai jika hal itu sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik yang sedang dilakukan Kemendagri.

Advertisement

Namun demikian, Febri mengingatkan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari 120 kepala daerah yang diproses KPK baik dalam kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang.

Dari jumlah itu, dia merinci bahwa 49 di antaranya diproses melalui OTT dengan jumlah terbanyak pada 2018 mencapai 22 dan 2019 yang sejauh ini berjumlah sembilan OTT.

Febri mengaku jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi kepala daerah oleh KPK maka bukan tidak mungkin banyak pihak yang akan berpikir kondisi tersebut sedang baik-baik saja. 

"Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," ujar Febri, Senin (18/11/2019).

Dia menyadari bahwa biaya politik dalam Pilkada juga dinilai mahal sehingga yang terpenting adalah agar biaya proses demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat.

Di sisi lain, Febri juga mengakui bahwa lembaga antirasuah tak hanya sekadar melakukan penindakan, melainkan dengan upaya pencegahan korupsi.

Setidaknya ada tiga upaya pencegahan yang dilakukan KPK.

Pertama, menggagas program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan  ketiga, pencegahan di sektor politik termasuk terkait dengan pendanaan politik.

Menurut Febri, pelbagai upaya pencegahan itu dilakukan agar risiko korupsi bisa lebih ditekan sehingga masyarakat dapat menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah.

"Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," kata dia.

Meski demikian, lembaga antirasuah akan tetap melaksanakan tugasnya melalui penindakan apabila masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terlebih tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement