Advertisement
Rektor dan Dosen UII Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. - Antara/Hafidz Mubarak A.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengujian formil dan materiil UU KPK hasil revisi tersebut telah diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
“Ya benar, hari ini kami masukkan permohonan judicial review ke MK. Tapi rilis rencananya minggu depan sama tim dan Rektor UII,” ujar Abdul Jamil, salah satu pemohon, ketika dikonfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis.
Permohonan para pengajar UII tersebut semakin menambah gugatan warga negara atas UU KPK hasil revisi. Saat ini, terdapat tiga perkara pengujian beleid tersebut di MK.
Dua perkara telah melalui tahapan sidang perbaikan, sedangkan satu perkara baru melewati sidang pemeriksaaan pendahuluan. Ketiga gugatan dimasukkan ketika UU KPK hasil revisi belum masuk dalam Lembaran Negara RI.
Beleid tersebut baru diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Oktober. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan UU KPK anyar.
Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut perppu.
Sebelumnya, Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi’ul Hadi optimistis permohonan pengujian UU KPK anyar dikabulkan oleh MK. Menurut dia, MK merupakan lembaga yang memiliki rekam jejak baik sehingga membuahkan kepercayaan tinggi dari publik.
“Kami berprasangka baik bahwa MK akan membantu masyarakat yang bergerak untuk penguatan KPK,” tuturnya.
Meski demikian, Hadi tetap mengharapkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya, Presiden menjanjikan perppu ketika UU KPK anyar telah digugat ke MK.
“Prinsip perppu dan judicial review itu berbeda, tak bisa campur aduk,” ujarnya.
Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di MK.
"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
- Terminal Giwangan Siap Tampung Hingga 15.000 Pemudik per Hari
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Advertisement
Advertisement








