Advertisement
Rektor dan Dosen UII Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengujian formil dan materiil UU KPK hasil revisi tersebut telah diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
“Ya benar, hari ini kami masukkan permohonan judicial review ke MK. Tapi rilis rencananya minggu depan sama tim dan Rektor UII,” ujar Abdul Jamil, salah satu pemohon, ketika dikonfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis.
Permohonan para pengajar UII tersebut semakin menambah gugatan warga negara atas UU KPK hasil revisi. Saat ini, terdapat tiga perkara pengujian beleid tersebut di MK.
Dua perkara telah melalui tahapan sidang perbaikan, sedangkan satu perkara baru melewati sidang pemeriksaaan pendahuluan. Ketiga gugatan dimasukkan ketika UU KPK hasil revisi belum masuk dalam Lembaran Negara RI.
Beleid tersebut baru diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Oktober. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan UU KPK anyar.
Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut perppu.
Sebelumnya, Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi’ul Hadi optimistis permohonan pengujian UU KPK anyar dikabulkan oleh MK. Menurut dia, MK merupakan lembaga yang memiliki rekam jejak baik sehingga membuahkan kepercayaan tinggi dari publik.
“Kami berprasangka baik bahwa MK akan membantu masyarakat yang bergerak untuk penguatan KPK,” tuturnya.
Meski demikian, Hadi tetap mengharapkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya, Presiden menjanjikan perppu ketika UU KPK anyar telah digugat ke MK.
“Prinsip perppu dan judicial review itu berbeda, tak bisa campur aduk,” ujarnya.
Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di MK.
"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Investasi Dalam Negeri Triwulan III Capai Rp491,4 Triliun
- Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Perkuat Kepatuhan dan Transparansi
- PM Israel Benjamin Netanyahu Akan Mencalonkan Lagi Tahun Depan
- Harga Cabai Merah Naik, Bawang Merah Turun Hari Ini
- Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
- Mitsubishi Outlander Edisi Off-Road Segera Meluncur, Ini Bocorannya
- Prediksi Skor, H2H dan Susunan Pemain Liverpool vs MU Malam Ini
Advertisement
Advertisement