Advertisement
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Tertibkan Parkir yang Dikelola Preman Berkedok Ormas
Parkir liar - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah menertibkan pengelolaan parkir.
"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," kata Kapuspen Bahtiar, Juru Bicara Kemendagri, mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2019).
Advertisement
Bahtiar menjelaskan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, apalagi bila dipungut oleh preman berkedok ormas. Dia mengatakan nilai pungutan retribusi parkir sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibat dari pungutan ini, kata dia, pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.
"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dengan tujuan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. "Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,"
Untuk itu, diperlukan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.
Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.
Dua cara itu ialah dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Saluran Limbah di Teras Malioboro Segera Diaudit Seusai Ledakan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement







