Advertisement

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Tertibkan Parkir yang Dikelola Preman Berkedok Ormas

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 06 November 2019 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Tertibkan Parkir yang Dikelola Preman Berkedok Ormas Parkir liar - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah menertibkan pengelolaan parkir.

"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," kata Kapuspen Bahtiar, Juru Bicara Kemendagri, mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2019).

Advertisement

Bahtiar menjelaskan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, apalagi bila dipungut oleh preman berkedok ormas. Dia mengatakan nilai pungutan retribusi parkir  sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibat dari pungutan ini, kata dia, pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dengan tujuan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. "Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,"

Untuk itu, diperlukan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.

Dua cara itu ialah dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement