Advertisement
Beda dengan Perppu, Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Menunggu Uji Materi MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Undang-undang No.19/2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Fadjroel mengatakan uji materi bisa berjalan pada saat undang-undang itu sudah berlaku.
Advertisement
"Jadi (penunjukan Dewan Pengawas) tidak perlu menunggu (selesainya uji materi)," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi.
Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.
Berdasarkan Pasal 69A UU KPK yang baru, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi, pekan lalu.
Jokowi mengatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan masukan mengenai siapa saja yang nanti bisa menjadi bagian dari Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu, ujarnya, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019. Sebagai gambaran, Dewan Pengawas adalah sesuatu yang baru di KPK. Dewan Pengawas memiliki sejumlah fungsi yaitu memberikan izin penyadapan.
Berdasarkan UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.
Langkah Presiden dalam menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK beda dengan keputusannya mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi enggan menerbitkan Perppu KPK meski didesak banyak kalangan. Menurut Jokowi, Perppu KPK tak bisa dikeluarkan jika uji materi di MK belum selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement