Advertisement
Beda dengan Perppu, Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Menunggu Uji Materi MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Undang-undang No.19/2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Fadjroel mengatakan uji materi bisa berjalan pada saat undang-undang itu sudah berlaku.
Advertisement
"Jadi (penunjukan Dewan Pengawas) tidak perlu menunggu (selesainya uji materi)," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi.
Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.
Berdasarkan Pasal 69A UU KPK yang baru, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi, pekan lalu.
Jokowi mengatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan masukan mengenai siapa saja yang nanti bisa menjadi bagian dari Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu, ujarnya, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019. Sebagai gambaran, Dewan Pengawas adalah sesuatu yang baru di KPK. Dewan Pengawas memiliki sejumlah fungsi yaitu memberikan izin penyadapan.
Berdasarkan UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.
Langkah Presiden dalam menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK beda dengan keputusannya mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi enggan menerbitkan Perppu KPK meski didesak banyak kalangan. Menurut Jokowi, Perppu KPK tak bisa dikeluarkan jika uji materi di MK belum selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement