Advertisement
Beda dengan Perppu, Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Menunggu Uji Materi MK
Fadjroel Rachman - JIBI/Bisnis.com/Amanda Kusuma Wardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Undang-undang No.19/2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Fadjroel mengatakan uji materi bisa berjalan pada saat undang-undang itu sudah berlaku.
Advertisement
"Jadi (penunjukan Dewan Pengawas) tidak perlu menunggu (selesainya uji materi)," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi.
Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.
Berdasarkan Pasal 69A UU KPK yang baru, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi, pekan lalu.
Jokowi mengatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan masukan mengenai siapa saja yang nanti bisa menjadi bagian dari Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu, ujarnya, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019. Sebagai gambaran, Dewan Pengawas adalah sesuatu yang baru di KPK. Dewan Pengawas memiliki sejumlah fungsi yaitu memberikan izin penyadapan.
Berdasarkan UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.
Langkah Presiden dalam menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK beda dengan keputusannya mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi enggan menerbitkan Perppu KPK meski didesak banyak kalangan. Menurut Jokowi, Perppu KPK tak bisa dikeluarkan jika uji materi di MK belum selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








