Advertisement
Beda dengan Perppu, Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Menunggu Uji Materi MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Undang-undang No.19/2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Fadjroel mengatakan uji materi bisa berjalan pada saat undang-undang itu sudah berlaku.
Advertisement
"Jadi (penunjukan Dewan Pengawas) tidak perlu menunggu (selesainya uji materi)," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi.
Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.
Berdasarkan Pasal 69A UU KPK yang baru, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi, pekan lalu.
Jokowi mengatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan masukan mengenai siapa saja yang nanti bisa menjadi bagian dari Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu, ujarnya, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019. Sebagai gambaran, Dewan Pengawas adalah sesuatu yang baru di KPK. Dewan Pengawas memiliki sejumlah fungsi yaitu memberikan izin penyadapan.
Berdasarkan UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.
Langkah Presiden dalam menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK beda dengan keputusannya mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jokowi enggan menerbitkan Perppu KPK meski didesak banyak kalangan. Menurut Jokowi, Perppu KPK tak bisa dikeluarkan jika uji materi di MK belum selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement