Advertisement
Hari Ini, KPK Panggil VP Corsec Angkasa Pura II

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11/2019).
Dia akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
Selain Agus, penyidik juga secara bersamaan memanggil mantan Senior Officer SBU Defence & Digital Service PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Andi Nugroho yang juga akan diperiksa untuk tersangka Darman.
Kemudian, dua saksi yang juga dipanggil KPK adalah Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju dan sopir pribadi Darman bernama Endang Suherman.
"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka DMP," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI saat itu diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
- 9 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny Masih Belum Teridentifikasi
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Prabowo Terbitkan UU BUMN Baru, Ubah Struktur Kementerian
- Psikolog Sarankan Orang Tua Awasi dan Dampingi Anak Main Gim
- Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement
Advertisement