Advertisement
Hari Ini, KPK Panggil VP Corsec Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Andra adalah tersangka penerima suap dari PT INTI terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti. - ANTARA/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mendapat panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11/2019).
Dia akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
Selain Agus, penyidik juga secara bersamaan memanggil mantan Senior Officer SBU Defence & Digital Service PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Andi Nugroho yang juga akan diperiksa untuk tersangka Darman.
Kemudian, dua saksi yang juga dipanggil KPK adalah Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju dan sopir pribadi Darman bernama Endang Suherman.
"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka DMP," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI saat itu diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Layanan Perpanjangan SIM Dibuka di Kawasan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemutihan KUR Terdampak Bencana Tak Hanya untuk Petani Tapi juga UMKM
- Epilepsi Kebal Obat Bisa Ditangani, Masyarakat Perlu Diedukasi
- Prabowo Minta BMKG Perkuat Peringatan Dini Jelang Nataru
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Dishub Bantul Sebut Idealnya Butuh Enam Bus Sekolah
- Petir Tewaskan 14 Orang di Malawi, 8.000 Rumah Rusak
- Donny Warmerdam Belum Debut, PSIM Tak Mau Ambil Risiko
Advertisement
Advertisement




