Advertisement

Pelamar CPNS Bisa Pakai Suket

Newswire
Senin, 04 November 2019 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelamar CPNS Bisa Pakai Suket Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara untuk mendaftar.

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana seperti dikutip dalam laman resmi BKN, Minggu (3/11/2019).

Advertisement

Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, bagi pelamar yang mendaftar pada posisi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, persyaratan STR boleh tak dilampirkan jika pelamar merupakan lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

"Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi," kata Ridwan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement