Advertisement

Tak Mau Terbebani Iuran BPJS Kesehatan yang Makin Mahal, Peserta di Bekasi Pilih Turun Kelas

Newswire
Jum'at, 01 November 2019 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Mau Terbebani Iuran BPJS Kesehatan yang Makin Mahal, Peserta di Bekasi Pilih Turun Kelas Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memuncukan polemik di tingkat masyarakat. Bahkan sejumlah peserta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran yang mulai diberlakukan awal tahun mendatang.

M. Noval, 33, warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah itu mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

Advertisement

"Ya sangat membebani masyarakat karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai [dibahas] di pemberitaan media hingga media sosial," katanya, Jumat.

Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval mengaku saat ini ia bersama istri dan satu buah hatinya membayar Rp240.000 per bulan. Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp480.000.

"Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.

Hal senada dikatakan Clara Faradhika, 24, asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Meski tidak membayar full lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.

"Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.

Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini yakni kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden No.75/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement