Jangan Parkir Sembarangan, Ini Tata Krama Mengisi Daya di SPKLU
Pengguna mobil listrik perlu memahami tata krama di SPKLU, mulai dari antrean, batas pengisian hingga kewajiban memindahkan kendaraan.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BEKASI - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memuncukan polemik di tingkat masyarakat. Bahkan sejumlah peserta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran yang mulai diberlakukan awal tahun mendatang.
M. Noval, 33, warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah itu mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.
"Ya sangat membebani masyarakat karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai [dibahas] di pemberitaan media hingga media sosial," katanya, Jumat.
Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval mengaku saat ini ia bersama istri dan satu buah hatinya membayar Rp240.000 per bulan. Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp480.000.
"Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.
Hal senada dikatakan Clara Faradhika, 24, asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. Meski tidak membayar full lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.
"Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.
Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini yakni kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden No.75/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pengguna mobil listrik perlu memahami tata krama di SPKLU, mulai dari antrean, batas pengisian hingga kewajiban memindahkan kendaraan.
Bedog Artsfest ke-16 di Sleman mengusung tema Ngerawat Rasa dengan menjadikan sungai sebagai ruang seni dan pesan kepedulian lingkungan.
KKP akan mencabut izin KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap ABK viral. Kapal membawa 28 ABK dan kini diamankan di Dobo.
Pertamina kembali mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui Pertamina SMEXPO 2026 Regional Jogja.
Ganjar Pranowo membagikan momen bertemu Anies Baswedan dan Fery Farhati di Jogja dengan suasana santai dan penuh guyonan.
PSS Sleman tak mengambil libur selama jeda internasional. Pieter Huistra menggenjot fisik pemain dan membenahi setiap lini.