Advertisement
Kemnaker Terima Massa Buruh yang Berunjukrasa, Ini yang Dibahas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Unjuk rasa dilakukan sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019) menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun perwakilan pengunjuk rasa telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilakukan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani.
Advertisement
Terkait revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan beleid tersebut.
Dia juga menegaskan selama belum ada revisi terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Kemudian dia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA
"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Kamis (31/10/2019) malam.
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51% ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6% saja, sementara buruh minta 10 - 15%. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51% ini sudah terbaik," ungkap Dinar.
Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15%, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan beleid tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Adapun, terkait revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," tegasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
9 Tahun Merawat Anak Lumpuh, Ibu Bertahan Menulis 32 Novel Digital
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Smart Air Ditembaki KKB, Pilot dan Kopilot Tewas
- Perceraian Sleman 2025 Tembus 1.200 Kasus, Pola Komunikasi Disorot
- Bank Jateng Jakarta Gandeng IKKG Perluas Akses Keuangan
- BNPB Sebut 108 DAS Picu Bencana Berulang, Sungai Progo Jadi Fokus
- Astra Motor Jogja Hadirkan Promo Servis AHASS Lewat Motorku X
- Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
- Teror Ular Kobra Jawa Resahkan Warga Perumahan di Ponorogo
Advertisement
Advertisement







