Advertisement
Kemnaker Terima Massa Buruh yang Berunjukrasa, Ini yang Dibahas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Unjuk rasa dilakukan sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019) menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun perwakilan pengunjuk rasa telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilakukan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani.
Advertisement
Terkait revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan beleid tersebut.
Dia juga menegaskan selama belum ada revisi terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Kemudian dia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Kamis (31/10/2019) malam.
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51% ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6% saja, sementara buruh minta 10 - 15%. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51% ini sudah terbaik," ungkap Dinar.
Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15%, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan beleid tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Adapun, terkait revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement