Advertisement

Menag Wacanakan Larangan Pakai Cadar, PKS: Itu Ruang Privat, Negara Jangan Intervensi

Newswire
Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menag Wacanakan Larangan Pakai Cadar, PKS: Itu Ruang Privat, Negara Jangan Intervensi Mardani Ali Sera. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPartai Keadilan Sejahtera (PKS) tak setuju wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang penggunaan cadar. 

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar ada baiknya Majelis Ulama Indonesia ikut membuat fatwa terkait cadar. Hal itu agar mempertegas hukum soal penggunaannya.

Advertisement

“Pertama saya tak terlalu tahu hukum menggunakan cadar, makanya enak MUI membuat fatwa terkait cadar ini. Kala dia tak wajib ya gak masalah. Tapi kalau dia ada dasarnya saya agak khawatir ini masuk di ruang privat karena itu harus hati-hati masuk ke ruang privat,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Karena masuk ruang privat, Mardani berujar agar negara tak lerlu banyak ikut campur apalagi sampai mengintervensi penggunaan cadar.

“Kalau saya menggarisbawahi, itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik,” kata Mardani.

Ia menambahkan bahwa salah satu pencegahan radikalisme bisa dilakukan melalui jalur dialog dan literasi, bukan pelarangan suatu yang privat semisal cadar.

“Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement