Advertisement
Kemenhub Kebut Regulasi Pesawat Tanpa Awak
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara diskusi yang diadakan Forum Wartawan Perhubungan, Selasa (22/10/2019). BISNIS - Rio Sandy Pradana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi soal pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle (UAV) bisa rampung tahun ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, UAV merupakan salah satu disrupsi yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Terlebih, fungsi UAV saat ini sudah meluas mulai dari sekadar pemenuhan hobi fotografi menjadi angkutan kargo, penumpang, hingga militer.
Advertisement
"[Regulasi] sedang dikaji, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," kata Polana, Selasa (22/10/2019).
Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan di Indonesia, sudah melakukan antisipasi-antisipasi tersebut. Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan operasional UAV.
BACA JUGA
Dia menuturkan calon operator UAV di dalam negeri sudah mulai terlihat dan bermunculan, baik dari maskapai yakni Garuda Indonesia maupun platform e-commerce lain. Hal tersebut membuat segmen UAV khusus kargo sudah ada pasarnya.
Regulasi yang dikaji mencakup zonasi operasional UAV, penentuan bandara yang bisa didarati, hingga pemilihan rute penerbangan. Zonasi tersebut akan mengatur daerah mana saja yang boleh dan dilarang bagi UAV untuk beroperasi maupun tingkat ketinggian.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menyebut regulasi UAV di Indonesia perlu mencakup sertifikasi pilot, registrasi dan sertifikasi pesawat, ketentuan pengoperasian dan pengawasan, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian.
Selain itu, perizinan pemanfaatan UAV untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian UAV di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan UAV, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian UAV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Masjid Nurul Ashri Hidupkan Ramadan lewat Pendidikan Politik
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Kalah dari Osasuna, Arbeloa Beberkan Evaluasi Tim
- Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM
- Hati-hati Konsumsi Suplemen, Ini Daftar yang Bisa Membahayakan Jantung
- Pemkab Gunungkidul Akan Tetapkan 21 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
- Terekam CCTV, Aksi Maling Elpiji di Mantrijeron Digagalkan Warga
- Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ini Respons KemenPPPA
- Laga Persib Bandung vs Persita Dijaga Ketat Tanpa Suporter Tamu
Advertisement
Advertisement







