Advertisement
Menpan: PNS Jangan Kritik Pemerintah di Ruang Publik
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS) untuk siap menghadapi konsekuensi hukum jika menyampaikan kabar bohong atau meresahkan masyarakat.
Syafruddin menuturkan aparatur sipil negara berada di bawah rezim pidana umum. Penyebaran berita bohong akan dikenai sanksi penjara yang tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"ASN itu pidana umum. Domain hukumnya beda. Polri ada pidana umum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, pemerintah telah mengingatkan secara terus menerus agar para ASN menjaga diri. Akan tetapi jika nekat, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan.
"Sudah berbusa mulut kita [memperingatkan]. [Kalau dilakukan juga] Ya silakan menghadapi hukum," katanya.
Pembinaan bagi ASN, kata mantan Wakapolri ini, tidak hanya dilalukan oleh Kemenpan RB.
Proses pembinaan juga dilakukan oleh para kepala daerah. "80 persen ASN di daerah," katanya.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu menambahkan berdasarkan undang-undang, ASN dilarang menyerang pemerintah di ruang publik. Memberikan masukan dan saran yang progresif dapat dilakukan melalui sistem yang ada.
"Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya [tidak boleh]. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
Advertisement
Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 11 Desember 2025
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Jadwal Pemadaman Listrik, 11 Desember 2025: Giliran Kalasan dan Sleman
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 11 Desember 2025
- Ngawu Salurkan Bantuan Pupuk Rp84 Juta untuk 428 Petani
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Manchester City Comeback Bungkam Madrid di Liga Champions
Advertisement
Advertisement




