Didakwa Suap ASN Kemenhub, PT KA Properti Jalani Sidang Tuntutan
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Ilustrasi terorisme/JIBI
Harianjogja.com, CIREBON--Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, dilakukannya penggeledahan ulang oleh Tim Puslabfor Mabes Polri di rumah terduga teroris YF, karena pada saat itu ditemukan cairan kimia dan dikhawatirkan masih tersisa.
"Kemarin kita temukan bahan kimia. Dikhawatirkan di rumah ini masih menyimpan bahan bahan kimia yang lain. Untuk itu dilakukan penggeledahan ulang," kata Suhermanto di Cirebon, Senin (14/10/2019).
Namun untuk barang bukti yang dibawa kali ini, Suhermanto mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena dia hanya melakukan pengamanan Tim Puslabfor Mabes Polri saat penggeledahan.
Suhermanto mengatakan, penggeledahan ulang oleh Tim Puslabfor ini untuk memastikan sudah tidak adanya barang yang mencurigakan, terutama terkait cairan kimia. "Kemungkinan masih ada barang di TKP, dan penyisiran di sekitar kediaman YF," ujarnya.
Dia menambahkan untuk terduga teroris YF merupakan Amir Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon yang baru, namun dia tidak mengetahui persis sejak kapan YF terlibat. "YF ini merupakan Amir JAD Cirebon," katanya.
Pada saat penggeledahan Minggu (13/10/2019) polisi menyita beberapa barang bukti seperti cairan kimia, anak panah, busur panah, benda diduga senjata rakitan, senapan angin, buku-buku dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Bea Cukai mencatat 127 penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp1,02 triliun. Bersama Polri dan ESDM, pemerintah memburu korporasi di balik jaringan tersebut.
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
DPRD Kota Yogyakarta mengawal aspirasi warga soal perlindungan becak dan andong serta pengembangan wisata Kali Winongo dalam Raperda Ripparda.
Kota Jogja mengolah 209,97 ton sampah per hari menjadi bahan baku, kompos, produk daur ulang, hingga sumber energi.