Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
/Ilustrasi
Harianjogja.com, DENPASAR— Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri berhasil menangkap dua orang terduga teroris di Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis 10 Oktober 2019.
Dua orang tersebut berinisial AT dan ZAI yang masih merupakan kerabat dekat. "Benar ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2019).
Hengky menambahkan, saat ini tim Densus 88 bersama tim dari Counter Transnational and Organize Crime (CTOC) Polda Bali masih terus melakukan pendalaman terhadap dua terduga teroris tersebut karena diduga berafiliasi dengan jaringan Abu Bakar Al Baghdadi.
Namun, Hengky memastikan penangkapan keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah (Abu Rara) yang terjadi di Pandeglang, Banten tiga hari yang lalu.
"Untuk pemeriksaan awal dipastikan tidak terkait dengan aksi yang di Pandeglang," tutupnya.
Informasi penangkapan dua orang terduga teroris di Bali disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat menggelar press conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019). Menurutnya, Di keduanya ditangkap karena diduga sudah mempersiapkan amaliyah di wilayah Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.