Advertisement
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Provokasi Sara di Papua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ditreskrimsus Polda Papua menangkap pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait adanya kelompok etnis tertentu yang melakukan pembakaran tempat ibadah di sana.
"Pelaku berinisial AD, 52 tahun, atas perkara ITE yaitu penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).
Advertisement
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai kreator atau pembuat serta penyebar video hoaks, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu.
Menurut Kamal, pelaku menyebarkan video berita bohong bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu. Penyebarannya melalui akun Facebook atas nama Lehiun Tandabe.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Pasar Suran Ledok Macanan Jogja Tingkatkan Perekonomian Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
- Kemenhub Ingatkan Bermain Layangan di Sekitar Bandara Sangat Membahayakan Penerbangan
Advertisement
Advertisement