Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Ditreskrimsus Polda Papua menangkap pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait adanya kelompok etnis tertentu yang melakukan pembakaran tempat ibadah di sana.
"Pelaku berinisial AD, 52 tahun, atas perkara ITE yaitu penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai kreator atau pembuat serta penyebar video hoaks, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu.
Menurut Kamal, pelaku menyebarkan video berita bohong bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu. Penyebarannya melalui akun Facebook atas nama Lehiun Tandabe.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
"Kolaborasi Strategis Kadin dan Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia."
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.