Advertisement
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Provokasi Sara di Papua
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ditreskrimsus Polda Papua menangkap pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait adanya kelompok etnis tertentu yang melakukan pembakaran tempat ibadah di sana.
"Pelaku berinisial AD, 52 tahun, atas perkara ITE yaitu penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).
Advertisement
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai kreator atau pembuat serta penyebar video hoaks, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu.
Menurut Kamal, pelaku menyebarkan video berita bohong bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu. Penyebarannya melalui akun Facebook atas nama Lehiun Tandabe.
BACA JUGA
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








