Advertisement
Bupati Kudus Disuap Rp750 Juta
Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (99/10/2019) mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Advertisement
Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.
Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
BACA JUGA
"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.
Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.
Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
- Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
Advertisement
Advertisement



