Advertisement

Bupati Kudus Disuap Rp750 Juta

Newswire
Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bupati Kudus Disuap Rp750 Juta Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (99/10/2019) mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.

Advertisement

Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.

Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.

Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.

Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.

Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement