Advertisement
Jika Pemabuk Dilarang Ikut Pilkada, Bawaslu: Kalau Ada yang Tobat Bagaimana?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan KPU tentang Pilkada melarang calon terlibat perbuatan tercela, mulai mabuk, zina, hingga judi. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan harus ada parameter yang jelas terkait dengan aturan tersebut.
"Itu harus ada parameternya dan terukur, misalnya tidak boleh mabuk. Nanti masalah lagi. Di daerah tertentu membolehkan minuman keras, apakah tidak boleh?" kata Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (8/10/2019).
Advertisement
Hal tersebut disampaikannya usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" yang diprakarsai Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Menurut Rahmat, persoalan tersebut akan berpotensi memunculkan diskriminasi jika tidak ada parameter yang jelas dan bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa parameter yang jelas, salah satunya dibuktikan dengan dokumen, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang memuat sejumlah aturan yang harus ditaati.
"Itu 'kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK silakan," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mempertanyakan seandainya ada calon kepala daerah yang ingin bertobat atau tidak akan melakukan perbuatan tercela semacam itu juga tidak ada buktinya.
"Kalau ada yang tobat bagaimana? Saya enggak mau mabuk lagi, ah, itu bagaimana? Apakah semua orang enggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana saja bisa mencalonkan diri," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta KPU untuk membuat parameter yang jelas jika memuat larangan-larangan perbuatan tercela itu dalam PKPU Pilkada 2020.
"Selama parameter tidak jelas, kami tidak setuju," tegasnya.
Sebelumnya, KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang dalam salah satu pasalnya melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina, sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 Huruf j.
Selain itu, KPU juga mengkaji perlunya mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, yakni tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa perlunya mencantumkan soal KDRT, selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada rancangan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement