Advertisement
Jika Pemabuk Dilarang Ikut Pilkada, Bawaslu: Kalau Ada yang Tobat Bagaimana?
Ilustrasi Miras (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan KPU tentang Pilkada melarang calon terlibat perbuatan tercela, mulai mabuk, zina, hingga judi. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan harus ada parameter yang jelas terkait dengan aturan tersebut.
"Itu harus ada parameternya dan terukur, misalnya tidak boleh mabuk. Nanti masalah lagi. Di daerah tertentu membolehkan minuman keras, apakah tidak boleh?" kata Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (8/10/2019).
Advertisement
Hal tersebut disampaikannya usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" yang diprakarsai Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Menurut Rahmat, persoalan tersebut akan berpotensi memunculkan diskriminasi jika tidak ada parameter yang jelas dan bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
BACA JUGA
Ia menjelaskan bahwa parameter yang jelas, salah satunya dibuktikan dengan dokumen, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang memuat sejumlah aturan yang harus ditaati.
"Itu 'kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK silakan," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mempertanyakan seandainya ada calon kepala daerah yang ingin bertobat atau tidak akan melakukan perbuatan tercela semacam itu juga tidak ada buktinya.
"Kalau ada yang tobat bagaimana? Saya enggak mau mabuk lagi, ah, itu bagaimana? Apakah semua orang enggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana saja bisa mencalonkan diri," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta KPU untuk membuat parameter yang jelas jika memuat larangan-larangan perbuatan tercela itu dalam PKPU Pilkada 2020.
"Selama parameter tidak jelas, kami tidak setuju," tegasnya.
Sebelumnya, KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang dalam salah satu pasalnya melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina, sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 Huruf j.
Selain itu, KPU juga mengkaji perlunya mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, yakni tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa perlunya mencantumkan soal KDRT, selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada rancangan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



