Advertisement

Polri: Pelaku Karhutla Umumnya Beralasan Ekonomi

Newswire
Kamis, 03 Oktober 2019 - 11:47 WIB
Nina Atmasari
Polri: Pelaku Karhutla Umumnya Beralasan Ekonomi Siluet salah seorang Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019 Bisnis Indonesia menyaksikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Kamis (12/9). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, SIAK - Wakapolres Siak Kompol Hariri meringkus lima perorangan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan para pelaku umumnya dilatarbelakangi alasan ekonomi karena biaya membuka lahan dengan membakar bisa lebih murah.

"Mereka [pelaku] mengatakan lebih ekonomis bila [membuka lahan] dengan cara membakar [lahan]," kata Wakapolres Siak Kompol Hariri saat ditemui di Polres Siak, Provinsi Riau, Kamis (3/10/2019).

Advertisement

Pihaknya telah meringkus lima tersangka perorangan dalam kasus karhutla di wilayahnya. Mereka inisial BJ (44), AR, UM (48), AS (52) dan HS.

"Pekerjaaan mereka ada yang sebagai petani, buruh sawit, ada yang wiraswasta," katanya.

Mereka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga September 2019.

Para pelaku sengaja membakar lahan untuk menanam kembali lahan tersebut.

Penangkapan kelimanya berawal dari empat laporan polisi terkait karhutla. Dua berkas laporan telah diserahkan ke kejaksaan atau dalam tahap pertama.

Sementara dua laporan lainnya soal karhutla masih dalam tahap penyidikan.

"Dua laporan sudah tahap satu. Dua [laporan] sidik [penyidikan]," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani menambahkan.

Apabila terbukti bersalah, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement