Registrasi SIM Biometrik Diperketat untuk Cegah Kejahatan Digital
Kemkomdigi memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital.
Siluet salah seorang Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019 Bisnis Indonesia menyaksikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Kamis (12/9)./Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, SIAK - Wakapolres Siak Kompol Hariri meringkus lima perorangan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan para pelaku umumnya dilatarbelakangi alasan ekonomi karena biaya membuka lahan dengan membakar bisa lebih murah.
"Mereka [pelaku] mengatakan lebih ekonomis bila [membuka lahan] dengan cara membakar [lahan]," kata Wakapolres Siak Kompol Hariri saat ditemui di Polres Siak, Provinsi Riau, Kamis (3/10/2019).
Pihaknya telah meringkus lima tersangka perorangan dalam kasus karhutla di wilayahnya. Mereka inisial BJ (44), AR, UM (48), AS (52) dan HS.
"Pekerjaaan mereka ada yang sebagai petani, buruh sawit, ada yang wiraswasta," katanya.
Mereka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga September 2019.
Para pelaku sengaja membakar lahan untuk menanam kembali lahan tersebut.
Penangkapan kelimanya berawal dari empat laporan polisi terkait karhutla. Dua berkas laporan telah diserahkan ke kejaksaan atau dalam tahap pertama.
Sementara dua laporan lainnya soal karhutla masih dalam tahap penyidikan.
"Dua laporan sudah tahap satu. Dua [laporan] sidik [penyidikan]," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani menambahkan.
Apabila terbukti bersalah, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital.
Gempa magnitudo 4,7 mengguncang Pesisir Barat, Lampung, Sabtu dini hari. BMKG mengimbau warga tetap waspada dan mengikuti informasi resmi.
BPOB meluncurkan Land & Legacy Jemparingan di Borobudur Highland sebagai wisata budaya berbasis wellness tourism yang melibatkan masyarakat lokal.
Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 23 Juli 2026 digelar di Sleman City Hall. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku di Sleman untuk memperkuat karakter anak, meningkatkan literasi, dan mencegah kenakalan remaja.
Akademisi UMY menilai fenomena bangku kosong SPMB 2026 dipicu faktor demografi dan mutu pendidikan, bukan sekadar popularitas sekolah.