Advertisement

Panitia Perancang UU DPD: Tata Tertib DPD yang Sudah Disahkan di Paripurna Cacat Formil Materiil

Newswire
Sabtu, 28 September 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Panitia Perancang UU DPD: Tata Tertib DPD yang Sudah Disahkan di Paripurna Cacat Formil Materiil Ilustrasi rapat paripurna. - Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tata Tertib DPD RI yang disahkan dalam sidang paripurna luar biasa pada 18 September lalu, cacat formil dan materiil, sehingga tidak layak menjadi dasar aturan pada pemilihan pimpinan DPD RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Profesor John Pieris. 

"Tata tertib DPD RI yang baru disahkan secara sepihak, dari aspek formalnya saja tidak terpenuhi, kemudian dari aspek prosedural juga cacat," kata John Pieris pada diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" di Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Advertisement

Menurut John Pieris, dari aspek formalnya, berdasarkan aturan yang berlaku revisi Tata Tertib dilakukan Panitia Khusus (Pansus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terkait redaksional. "Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan melakukan perubahan substansial," katanya.

Cacat formal lainnya, kata dia, adalah jumlah pasal yang diubah kurang lebih 50 pasal, artinya kurang dari 50%. Berdasarkan amanah UU No. 12?2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disebut perubahan Tata Tertib bukan penggantian, sehingga Tata Tertib yang baru disahkan secara sepihak membuat gaduh.

Anggota DPD RI yang hadir pada diskusi tersebut juga menilai, pengesahan Tata Tertib DPD RI pada 18 September lalu itu, membuat anggota DPD RI terbelah dan hal ini akan mempengaruhi perjalanan, keberadaan, dan marwah DPD RI ke depan.

Apalagi, pada sidang paripurna luar biasa itu tersebut juga diwarnai penolakan sebagian besar anggota DPD RI hingga terjadi kericuhan.

Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Provinsi Maluku John Pieris dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, Tata Tertib tersebut adalah cacat formil dan materil sehingga harus diperbaiki.

Menurut Tamsil Linrung, diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan semua pihak guna mencari titik temu agar perjalanan DPD ke depan tanpa beban. Diskusi tersebut dihadiri sebagian besar anggota DPD RI periode 2014-2019 serta 2019-2024.

"Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Panduan dan pedoman internal. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan kepala dingin. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,” ajak senator asal Sulsel ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement