Moto3 Jepang: Veda Ega Pratama Amankan Posisi 8 saat Latihan di Motegi
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Ilustrasi rapat paripurna. /Bisnis Indonesia-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA - Tata Tertib DPD RI yang disahkan dalam sidang paripurna luar biasa pada 18 September lalu, cacat formil dan materiil, sehingga tidak layak menjadi dasar aturan pada pemilihan pimpinan DPD RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Profesor John Pieris.
"Tata tertib DPD RI yang baru disahkan secara sepihak, dari aspek formalnya saja tidak terpenuhi, kemudian dari aspek prosedural juga cacat," kata John Pieris pada diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" di Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut John Pieris, dari aspek formalnya, berdasarkan aturan yang berlaku revisi Tata Tertib dilakukan Panitia Khusus (Pansus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terkait redaksional. "Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan melakukan perubahan substansial," katanya.
Cacat formal lainnya, kata dia, adalah jumlah pasal yang diubah kurang lebih 50 pasal, artinya kurang dari 50%. Berdasarkan amanah UU No. 12?2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disebut perubahan Tata Tertib bukan penggantian, sehingga Tata Tertib yang baru disahkan secara sepihak membuat gaduh.
Anggota DPD RI yang hadir pada diskusi tersebut juga menilai, pengesahan Tata Tertib DPD RI pada 18 September lalu itu, membuat anggota DPD RI terbelah dan hal ini akan mempengaruhi perjalanan, keberadaan, dan marwah DPD RI ke depan.
Apalagi, pada sidang paripurna luar biasa itu tersebut juga diwarnai penolakan sebagian besar anggota DPD RI hingga terjadi kericuhan.
Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Provinsi Maluku John Pieris dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, Tata Tertib tersebut adalah cacat formil dan materil sehingga harus diperbaiki.
Menurut Tamsil Linrung, diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan semua pihak guna mencari titik temu agar perjalanan DPD ke depan tanpa beban. Diskusi tersebut dihadiri sebagian besar anggota DPD RI periode 2014-2019 serta 2019-2024.
"Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Panduan dan pedoman internal. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan kepala dingin. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,” ajak senator asal Sulsel ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Mario Aji menempati posisi ke-26 FP2 Moto2 Jepang 2026. Izan Guevara tercepat dengan waktu 1 menit 46,950 detik.
Harga emas Pegadaian hari ini 3 Oktober 2026 masih stabil. Cek harga Antam, UBS, Galeri 24 dan buyback semua ukuran.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Indonesia tampil di final sepak takraw dan padel serta masih punya peluang medali dari panjat tebing.
Kenali 6 tanda ban kendaraan harus diganti, mulai TWI, retakan, benjolan, tekanan angin hingga getaran saat berkendara.
ChatGPT kini punya fitur virtual try-on untuk melihat pakaian pada foto pengguna. Simak cara pakai dan batasannya sebelum membeli.